JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengambil ancang-ancang untuk memangkas alokasi anggaran perjalanan dinas (perdin) pada postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso telah memerintahkan untuk menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran di beberapa kegiatan. Selain anggaran perdin, alokasi anggaran kegiatan yang bersifat seremonial juga jadi sasaran.
"Untuk mengantisipasi itu (efisiensi anggaran) pak sekda memerintahkan untuk membuat surat edaran efisiensi, itu pengurangan perjalanan dinas, kegiatan di hotel atau seremonial atau hal yang tidak penting dan harus mulai dikurangi di bagian hukum," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, Senin (3/2/2025).
Dwi mengatakan, saat ini secara real Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyisir anggaran perdin yang dinilai dapat dilakukan efisiensi. Hasilnya, dari anggaran perdin sebesar Rp 92 miliar dalam satu tahun, akan ada pemangkasan sebesar 50 persen atau Rp 46 miliar.
"Anggaran perjalanan dinas mulai perangkat daerah ini, mulai dari Rp 92 miliar ini langsung kalau ini dipotong 50% sesuai arahan dari pusat sekian persen, kalau di kabupaten/kota itu sudah bisa menghemat Rp 46 miliar," tutur Dwi.
Sementara untuk alokasi anggaran kegiatan yang bersifat seremonial, masih akan dilakukan penyisiran. Sebab menurutnya, untuk kegiatan yang bersifat seremonial, masih harus dilakukan pencermatan yang lebih.
"Sebetulnya bukan anggaran seremonial, tetapi misalnya Bappeda Musrenbang tingkat kota itu secara aturan harus dilakukan. Kenapa mengambil di hotel padahal kan itu cukup banyak, kalau misal kami bisa melakukan di MBO (mini block office) lantai 4 bisa tapi mepet, tapi kami harus melayani sendiri ketika di hotel kan tidak," jelasnya.
Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Minta DPRD Kota Malang Lebih Tegas Soal Tempat Hiburan
Sedangkan untuk teknisnya, akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Perubahan tersebut nantinya juga akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Melalui Perwal bisa terpetakan, iya efisiensi dana transfer bisa berkurang sekian dan harus dikerjakan dan harus menutup itu perwal penjabaran. Jadi bisa, kalau menunggu APBD Perubahan kan masih lama," tuturnya.
Namun untuk kepastiannya, Pemkot Malang juga dijadwalkan untuk mengikuti arahan dari Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang rencananya akan digelar secara daring pada 6 Februari 2025 mendatang.