JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan larangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian LPG hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi.
Sosialisasi penyesuaian ketentuan ini pun masih terus dilakukan hal ini mengacu pada surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 pada 20 Januari 2025 Perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur/Pangkalan.
Baca Juga : Humaniora UIN Malang Lolos ke Tahap Selanjutnya dalam PMP-ZI
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, penyaluran LPG tabung 3 Kg oleh sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg hanya diperbolehkan 100 persen disalurkan kepada pengguna langsung. Diantaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran.
Sehingga sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG tabung 3 Kg kepada pengecer. “Sampai saat ini kami masih menyosialisasikan kepada seluruh bub penyalur/pangkalan terkait kebijakan tersebut,” ungkap Heppy, Minggu (2/2/2025).
Sosialisasi digenjot agar LPG 3 Kg tepat sasaran. Sehingga meminta kepada masyarakat untuk membeli di pangkalan.
“Saat ini kami fokus untuk menyosialisasikan titik-titik pangkalan agar yang biasa beli di pengecer bisa mengetahui mendapatkan LPG 3kg terdekat dimana,” imbuh Heppy kepada JatimTIMES.
Terlebih harganya jauh lebih murah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Apalagi, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas, karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung yang dikirim dari agen resmi Pertamina.
Saat ini pihaknya juga terus memantau di lapangan untuk memastikan stok di pangkalan tersedia dengan aman. “Dari beberapa pengecekan terpantau masih cukup untuk stoknya,” tambah Heppy.
Baca Juga : Tips Tidak Muncul Jerawat saat Mens, Ada 3 Hari Wajah Jadi Glowing
Heppy pun mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi. Selain itu pihaknya membuka peluang kepada pengecer untuk menjadi Pangkalan LPG 3 kg.
Menurut Heppy, Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) ingin memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.
Dengan rincian;
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).