free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Imigrasi Blitar Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai Februari

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Feb - 2025, 11:36

Loading Placeholder
Kantor Imigrasi Blitar, nampak dari depan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Mulai 1 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar resmi hanya menerbitkan paspor elektronik. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi yang menetapkan penerbitan paspor elektronik secara penuh di seluruh kantor imigrasi di Indonesia secara bertahap.

Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Mohammad Setya Cakra Utama, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku di Blitar sesuai jadwal penerapan di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, seluruh paspor yang diterbitkan di kantor imigrasi tersebut kini hanya dalam bentuk elektronik.

Baca Juga : Pelantikan Mundur, Rijanto Pastikan Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

“Kami mengikuti jadwal nasional yang telah ditetapkan. Sejak 1 Februari 2025, semua paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar adalah paspor elektronik,” ujar Cakra, Sabtu (1/2/2025). 

Dalam sehari, kantor imigrasi Blitar membuka 120 kuota permohonan untuk layanan reguler dan lima kuota untuk layanan percepatan. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi. Hal ini terlihat dari antrean yang selalu penuh sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Cakra menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan paspor biasa. Selain lebih aman, paspor ini juga dilengkapi dengan lapisan perlindungan data yang lebih canggih sehingga sulit dipalsukan.

“Paspor elektronik lebih aman karena memiliki chip yang menyimpan data pemegangnya. Ini membuat paspor sulit dipalsukan dan lebih diakui secara internasional,” katanya.

Dari segi biaya, pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun memiliki tarif Rp950 ribu.

Baca Juga : Nikmati Brantastic x Joyfest, Pj Wali Kota Kediri: Selalu Jaga Kebersihan dan Keindahan Ruang Terbuka Hijau

Peningkatan permintaan paspor di Blitar menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami manfaat paspor elektronik. Dengan kapasitas pelayanan yang terbatas, pemohon diimbau untuk mengatur jadwal permohonan lebih awal agar dapat terlayani dengan baik.

Pemerintah menargetkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia sepenuhnya beralih ke paspor elektronik dalam waktu dekat. Blitar menjadi salah satu daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan ini, seiring dengan transformasi layanan keimigrasian menuju sistem yang lebih modern dan aman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---