JATIMTIMES - Polemik keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang masih menuai sorotan. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari pihak perangkat daerah, perwakilan pengusaha tempat hiburan malam dan tokoh masyarakat.
Namun dalam hal ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta agar DPRD Kota Malang tidak hanya sekadar 'gradak-gruduk' saja, yakni hanya dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Malang.
Baca Juga : Awal Februari, Pemkot Surabaya Bersama Pedagang Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2025
Menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, dari pemanggilan yang sudah dilakukan, DPRD Kota Malang seharusnya sudah dapat memberikan rekomendasi untuk penindakan. Baik rekomendasi dalam bentuk penertiban perizinan hingga moratorium penerbitan izin tempat hiburan baru.
"Dengan kapasitas dan fungsinya, seharusnya dewan sudah bisa merumuskan rekomendasinya. Bisa dengan penertiban jika memang ada praktik yang tidak sesuai, ini sebagai evaluasi. Atau moratorium izin tempat hiburan sembari melakukan evaluasi," jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Bukan tanpa alasan, menurutnya tindakan tegas sudah perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Apalagi menurutnya, polemik tempat hiburan yang tengah ada saat ini, dipicu dari insiden di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
"Insiden itu kan salah satu dampak sosialnya, masa iya sampai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Makanya perlu dievaluasi. Perizinannya, ketepatan lokasinya, bagaimana beroperasinya selama ini, apakah sudah sesuai perizinannya atau belum," jelas Didik.
Dirinya menilai, adanya tempat hiburan di Kota Malang memang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Namun sudah seharusnya hal tersebut tetap memperhatikan kultur masyarakat Kota Malang, yang juga dikenal sebagai kota pendidikan.
"Kota Malang ini predikatnya kota pendidikan, bukan kota tempat hiburan malam. Jadi harus disesuaikan. Tidak bisa asal diterbitkan dan beroperasi tempat hiburan malam. Dilihat lokasinya. Sekarang kan ada tempat hiburan yang dekat dengan pemukiman, dekat dengan sekolah atau tempat ibadah," tutur Didik.
Dirinya pun berharap Pemkot Malang dapat memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut. Meskipun dirinya tidak memugkiri jika keberadaan tempat hiburan malam juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
"Iya tentu, jelas berkontribusi ke pajak. Tapi apakah sudah sesuai yang diterima dengan yang seharusnya? Ini kan juga harus dipelototi. Jangan hanya sekadar beroperasi dan ditarik pajak," pungkasnya.
Baca Juga : Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Cepat dan Holistik
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani mengatakan, setelah mendapat laporan dari beberapa komisi dan melakukan audiensi dengan beberapa kelompok masyarakat, DPRD Kota Malang menganggap hal ini menjadi isu serius. Ia pun berencana untuk segera merumuskan sejumlah rekomendasi penindakan.
“Kami legislatif, dengan komisi-komisi yang membidangi sudah menjadikan ini perhatian serius. Komisi A, B dan C beberapa hari lalu melakukan audiensi. Dan juga beberapa kali rapat kerja gabungan soal ini. Kami akan segera memberikan rekomendasi,” ujar wanita yang akrab disapa Mia ini.
Rekomendasi tersebut nantinya dimaksudkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat lebih tegas dalam mengambil tindakan terkait hiburan malam. Apalagi, polemik itu juga telah didalami oleh jajaran komisi DPRD Kota Malang.
Mulai dari pengumpulan data secara komprehensif soal jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Malang. Selain itu terkait perizinan, hingga data terkait kewajiban pajak masing-masing tempat hiburan malam.
“Jadi kami sudah meminta data-data ini ke dinas-dinas terkait. Tetapi saat ini tengah disempurnakan, dikumpulkan agar data ini lengkap dan komprehensif," jelas Mia.