JATIMTIMES – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menantang Polres Blitar Kota untuk tetap konsisten dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Blitar. Mereka khawatir upaya yang telah dilakukan hanya bersifat sementara tanpa tindak lanjut yang berkelanjutan.
Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf menegaskan bahwa Polres Blitar Kota harus memperluas cakupan penertiban, tidak hanya berfokus di aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok. Ia menilai masih ada banyak titik rawan eksploitasi tambang liar yang perlu ditertibkan.
Baca Juga : Megawati Hangestri Tak Berlaga Hari Ini, Hi-Pass Tantang GS Caltex di Liga Voli Korea
"Jangan hanya di situ saja. Coba di tempat lain juga ditertibkan. Di aliran Sungai Brantas yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, coba disisir, ada atau tidak tambang ilegalnya," kata Thoha, Sabtu (1/2/2025).
PMII mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan patroli dan inspeksi berkala di kawasan wilayah lahar (KWL). Menurut Thoha, keberadaan tambang ilegal telah menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari erosi tanah, pencemaran udara, hingga rusaknya infrastruktur umum seperti jalan.
Sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat, PMII mengusulkan agar Polres Blitar Kota memasang kamera CCTV di area pertambangan atau membangun pos pengamanan permanen. Langkah ini dinilai dapat membantu memantau aktivitas pertambangan yang kerap terjadi secara diam-diam.
Meski demikian, PMII juga memberikan apresiasi terhadap Polres Blitar Kota atas penertiban tambang ilegal yang dilakukan pada akhir Januari 2025. Mereka berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di wilayah lain dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Semoga apa yang dilakukan Polres Blitar Kota bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di wilayah lain saat menyikapi tambang ilegal," ujarnya.
Puluhan Alat Berat Diamankan, Pelaku Masih Buron
Penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada 31 Januari 2025 berhasil mengamankan 36 alat berat di lokasi pertambangan liar di Sungai Bladak. Namun, polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku lantaran saat tiba di lokasi tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang pasir ilegal.
Baca Juga : Kapolres Malang Perdana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Turut Dirotasi
“Sebanyak 36 alat berat ini akan kami bawa dan dipindahkan keluar lokasi tambang. Terkait tidak adanya operator maupun warga saat polisi di TKP, nampaknya informasi bocor sehingga mereka kabur. Tetapi polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat,” ujar Samsul.
Menurut dia, operasi semacam ini akan terus digalakkan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, mengingat masih banyak indikasi aktivitas tambang pasir ilegal yang perlu mendapat perhatian. Samsul menegaskan bahwa dampak dari eksploitasi tambang liar sangat membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
"Imbas dari kegiatan tersebut sangat membahayakan ekosistem, di antaranya erosi tanah, pencemaran udara, berkurangnya debit air di sekitar tambang, hilangnya habitat, serta kerusakan fasilitas umum seperti jalan. Kami terus berupaya menjaga semuanya,” imbuhnya.
Dengan adanya desakan dari PMII Blitar dan langkah yang telah diambil oleh kepolisian, masyarakat berharap upaya penertiban ini tidak berhenti sebatas razia, melainkan berlanjut dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.