free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Izin Andalalin Dalam Proses, Dishub Situbondo: Mie Gacoan Bisa Tetap Buka

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

31 - Jan - 2025, 13:47

Placeholder
Rikwan Sugihartono, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/01/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kedai Mie Gacoan akhirnya buka di Kabupaten Situbondo, Kamis (30/01/2025) kemarin. Namun pembukaan Mie Gacoan sempat tertunda dikarenakan masalah izin andalalin atau analisis dampak lalu lintas yang belum selesai.

Rikwan Sugihartono, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/01/2025), mengatakan memang benar izin andalalin kedai Mie Gacoan sudah dalam proses.

Baca Juga : Siswa Mts NU Pakis Belajar Media Pers dan Konten Digital Bareng JatimTIMES

"Benar dalam proses izinnya. Namun, Mie Gacoan tetap bisa launching dan buka karena izin yang lainnya sudah ada memulai OSS. Izin andalalin hanya syarat pendukung," ujar Rikwan.

Selain itu, Rikwan  menjelaskan secara umum Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung penuh investor bisa menanamkan modalnya di  Situbondo dengan membuka usahanya. Hal tersebut  dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat  Situbondo.

"Jangan sampai hanya masalah izin andalalin masih dalam proses menghambat investor untuk memulai usahanya. Kita buat Situbondo ramah dan aman bagi investor," ujarnya.

Namun di lain sisi, Rikwan mengungkapkan bahwa tidak akan mengirimkan juru parkir ke kedai Mie Gacoan. Dia mengaku sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Mie Gacoan.

"Kami minta kedai Mie Gacoan menyediakan lahan parkir khusus. Untuk saat ini analisa saya belum cukup. Untuk roda empat kemungkinan hanya cukup untuk 4 atau 5 mobil saja. Kami juga sudah meminta pihak Mie Gacoan untuk mencari solusi bagaimana caranya tidak ada kendaraan yang parkir di trotoar atau buah jalan," ungkap kadishub Situbondo itu.

Awalnya Dishub mendesak kedai Mie Gacoan untuk mengurus izin andalalin agar pihaknya dapat menganalisis dampak lalu lintas, mengingat posisi lokasi Mie Gacoan merupakan jalur padat dengan dengan rata-rata mencapai 100 kendaraan per jamnya.

Baca Juga : Ditanya Utang, Pria di Tulungagung Malah Datang Bawa Sajam

"Jika dilihat dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHRT), lokasi Mie Gacoan berada di lokasi dengan tingkat risiko lalu lintas sedang. Rata-rata kendaraan yang lewat sebanyak 100 kendaraan per jam. Itu sebabnya wajib andalalin," kata Rikwan.

Untuk pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD), lanjut Rikwan, jika Mie Gacoan punya area parkir sendiri, masuknya ke pajak parkir dan itu bukan tanggung jawab Dishub. Namun jika di luar area Mie Gacoan, maka akan kena retribusi parkir.

"Namun saya berharap Mie Gacoan punya lahan sendiri sehingga langsung masuk pajak pajak parkir bukan retribusi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Mie Gacoan Situbondo andalalin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy