JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak menyia-nyiakan kesepakatan para pedagang di Pasar Besar. Terlebih telah dilakukan penandatanganan kesepakatan dua paguyuban pedagang Pasar Besar atas pembongkaran pasar.
Kedua paguyuban pedagang tersebut yakni Perkumpulan Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) dan Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Kesepakatan tersebut dilakukan dalam sebuah penandatanganan pada Selasa (28/1/2025).
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam Temuan SHM di Laut Sumenep
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, kesepakatan tersebut harus diikuti progres positif terkait kelanjutan revitalisasi Pasar Besar. Apalagi, rencana pembangunan Pasar Besar telah mendapat pro kontra sejak tahun 2021.
"Ini juga harus diseriusi juga oleh pemerintah kota bahwasannya kesempatan ini, ketika ada kesepakatan yang sempat alot, sudah mencoba untuk dikomunikasikan oleh yang periode kemarin itu, kita lanjutkan akhirnya sudah ada kesepakatan," ujar Dwicky, Selasa (28/1/2025).
Dirinya menangkap bahwa kesepakatan tersebut menjadi sebuah progres positif dan peluang yang harus segera direspon cepat oleh Diskopindag Kota Malang. Terutama untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat.
"Jadi kan ada kesepakatan-kesepakatan juga, harus ada pemenuhan-pemenuhan persyaratan juga dari pemerintah pusat itu untuk yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Malang, dan itu harus segera kita penuhi. Salah satunya adalah kesepakatan ini tadi bahwasannya pedagang siap dan tidak ada penolakan," jelas Dwicky.
Termasuk di dalamnya, lanjut Dwicky, terkait detail engineering design (DED) yang turut diharapkan bisa ada percepatan. Sedangkan dari Diskopindag Kota Malang sendiri, dijadwalkan akan rampung pada 10 hingga 15 Februari 2025.
Baca Juga : Waspada Bencana, BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem di Jatim hingga 5 Februari
"Ya kemarin itu juga sudah ada dalam pembahasan diiringi kita bersama Diskopindag, bahwasannya DED itu harus segera, karena itu belum selesai dan belum masuk ke PU. Selain juga kemarin ada kendala persoalan pedagang ini yang belum sampai ke PU, sekarang harus kita kejar perkara DED itu," jelas Dwicky.
Sebab menurutnya, DED juga merupakan bagian yang telah disepakati bersama. Termasuk di dalamnya soal persiapan relokasi. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting yang harus dikawal.
"Itu juga menjadi pegangan kita juga. Bahwasannya kita jangan menyiakan kepercayaan dari pedagang yang sudah diberikan oleh mereka ke pemerintah kota persoalan revitalisasi ini," pungkasnya.