JATIMTIMES - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) Deni Wicaksono buka suara mengenai temuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut atau perairan di wilayah Kabupaten Sumenep. Dia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam.
Dia berharap, agar investigasi yang dilakukan dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak. SHM tersebut diketahui berada di perairan dengan luas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Baca Juga : Waspada Bencana, BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem di Jatim hingga 5 Februari
Deni menyebutkan, keberadaan SHM di area yang seharusnya menjadi wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya. “Kami minta pihak terkait segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Deni juga mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat. Dia menilai perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi.
“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” tambahnya.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini minta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara. Deni menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut dapat dikaji secara komprehensif.
Baca Juga : Polemik Bau TPA Supit Urang, Puguh Anggota DPRD Jatim Angkat Bicara
“Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” tegasnya.
“Demikian pula soal aspek lingkungan. Reklamasi yang tidak sesuai pertimbangan ekologi malah akan semakin menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut kita, termasuk memperparah potensi banjir rob,” sambung Deni.