JATIMTIMES - Dewan Pers telah merilis panduan resmi terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menghasilkan karya jurnalistik. Aturan ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pedoman ini dirancang untuk memastikan akurasi dalam karya jurnalistik sambil tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
Baca Juga : Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Batu, Pelaku Beraksi di Keramaian saat Event Sound Horeg
"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ujar Ninik dikutip Antara, Jumat (24/1/2025).
Ninik menjelaskan bahwa peraturan ini dirumuskan melalui diskusi bersama akademisi dan pelaku media, dengan proses penyusunan yang memakan waktu enam bulan.
"Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," imbuhnya.
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menyebutkan bahwa pedoman ini menegaskan prinsip dasar penggunaan AI, yakni hanya sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik. "Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik," jelas Suprapto.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan manusia dalam seluruh proses produksi berita. Meski melibatkan teknologi, tanggung jawab perusahaan pers atas karya yang dihasilkan tidak bisa dilepaskan.
"Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca," ungkapnya.
Baca Juga : Masa Berlaku Habis, 54 Reklame Didominasi Perumahan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang
Lebih lanjut, perusahaan pers disarankan mencantumkan sumber atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi berita. Suprapto berharap panduan ini dapat meningkatkan kualitas jurnalistik di masa depan.
"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama," tambahnya.
Adapun aturan penggunaan AI dalam produk jurnalistik ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025, yang terdiri atas 8 bab dan 10 pasal. Regulasi tersebut mencakup prinsip dasar penggunaan AI, publikasi dengan bantuan AI, hingga penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum.
“Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan,” demikian bunyi Pasal 4 Bab III dalam peraturan tersebut