free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

24 - Jan - 2025, 13:08

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan maksimal, manfaat tetap utuh

JATIMTIMES - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah strategis yang menyasar sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban perusahaan sekaligus memastikan perlindungan pekerja tetap terjaga.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa relaksasi ini akan diterapkan untuk 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan di seluruh Indonesia. "Diskon iuran sebesar 50 persen ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja. Perlindungan tetap diberikan secara penuh," kata Anggoro dalam pernyataan resminya, Kamis (24/1/2025).

Baca Juga : Kota Blitar Jadi Percontohan Antikorupsi Jawa Timur, SPI Lampaui Skala Nasional

Menurut Anggoro, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya tahan sektor padat karya, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat tunai bagi pekerja yang sebelumnya diberikan secara bertahap kini akan disederhanakan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh. "Ini adalah peningkatan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya, di mana tiga bulan pertama hanya diberikan sebesar 45 persen dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen," jelas Anggoro.

Tidak hanya itu, program JKP juga mencakup tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses untuk pelatihan dan pencarian kerja. Langkah ini diyakini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki daya saing di pasar tenaga kerja.

Pemerintah juga sedang menggodok rencana untuk memberikan keringanan bagi perusahaan kecil. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa syarat wajib mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perusahaan kecil sedang dipertimbangkan untuk dihapuskan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan kecil yang terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak awal tahun ini. Kami berkomitmen memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diakses oleh pekerja tanpa gangguan," ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan sektor ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi global. Dengan berbagai stimulus ini, perusahaan di sektor padat karya diharapkan dapat mempertahankan operasional sekaligus meningkatkan perlindungan sosial pekerja.

Di tingkat daerah, kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Venina, menyebut diskon 50 persen untuk iuran JKK memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha.

Baca Juga : Turun 0,55 Persen, Angka Kemiskinan Kota Blitar Catat Perkembangan Positif

"Kebijakan ini tentunya meringankan beban perusahaan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja. Kami berharap paket kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Venina.

Venina juga menambahkan bahwa program ini selaras dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat sektor tenaga kerja formal dan informal. Di tengah tantangan ekonomi, diskon iuran dan peningkatan manfaat menjadi solusi konkret untuk mendorong inklusi jaminan sosial di berbagai lapisan masyarakat.

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap pekerja yang menjadi aset utama dalam pembangunan. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak-hak pekerja.

Dukungan yang diberikan, baik dalam bentuk diskon iuran maupun peningkatan manfaat JKP, diharapkan tidak hanya membantu sektor padat karya bertahan, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa di tengah tekanan ekonomi global, pemerintah tetap mengedepankan perlindungan sosial sebagai prioritas utama.


Topik

Peristiwa BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo diskon iuran bpjs



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya