free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masa Berlaku Habis, 54 Reklame Didominasi Perumahan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

24 - Jan - 2025, 11:40

Placeholder
Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat menertibkan reklame yang masa pajaknya telah berakhir. (Foto: Satpol PP Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menertibkan puluhan reklame kedaluwarsa, yakni iklan yang telah berakhir masa berlaku pajaknya. Selain kedaluwarsa, reklame tak berizin alias ilegal juga turut ditertibkan.

"Laporan terakhir ada 54 tempat (reklame yang ditertibkan), karena mereka (masa pajak dan izinnya) sudah berakhir di 2024. Sehingga kami tindak lanjuti dengan dilakukan penertiban (dicopot paksa)," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H. Matondang, belum lama ini.

Baca Juga : Satelit NASA Rilis Penampakan IKN di 2022 vs 2024: Transformasi Hutan Jadi Ibu Kota Baru

Pada agenda penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

"Bapenda menginformasikan bahwa ada beberapa iklan yang sudah berakhir masa berlaku pajaknya. Makanya kami langsung koordinasi dengan perizinan, kemudian langsung ditindaklanjuti di lapangan dengan penertiban," ucapnya.

Terdapat beberapa ketentuan reklame yang masuk list penertiban Satpol PP Kabupaten Malang. Dijabarkan Firmado, beberapa ketentuan penertiban reklame tersebut selain karena kedaluwarsa juga ada yang karena tidak berizin.

"Memang ada kendala di lapangan. Kadang-kadang pajak sudah habis masa berlakunya, tapi izinnya masih ada. Maka ini yang kami tidak akan langsung melakukan penertiban," ujarnya.

Menurut  Firmando, tidak ada mekanisme khusus terkait penertiban reklame yang menyalahi aturan tersebut. Sehingga begitu berakhir masa pajaknya, akan langsung ditertibkan.

"Namun ada beberapa, khususnya iklan-iklan insidental yang tidak harus berizin tapi harus bayar pajak, dan itu ẁêfkan bisa dilihat. Iklan seperti itu ada masa berlakunya, (jika sudah berakhir) maka langsung kami bersihkan," tegasnya.

Beberapa jenis iklan lainnya yang turut masuk sasaran penertiban ialah reklame ilegal. Misalnya iklan atau reklame yang dipasang di pohon.

"Kalau tempel di pohon, langsung itu (ditertibkan). Jadi langsung kami cabut yang di pohon, dan di tiang listrik itu langsung," ujarnya.

Reklame ilegal yang telah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang tersebut jumlahnya disebut cukup banyak. Namun, sebagaimana yang telah disampaikan, untuk iklan yang kedaluwarsa sehingga tidak berizin dan telah ditertibkan sampai dengan awal 2025 jumlahnya mencapai 54 titik.

"Khususnya yang berakhir masa pajaknya, sudah kami lakukan (penertiban) yaitu di jalan protokol Kepanjen, kemudian Gondanglegi," imbuhnya.

Baca Juga : Amalan Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Diijazahkan oleh Gus Iqdam

Secara spesifik, Firmando tidak menjelaskan bentuk atau jenis iklan apa saja yang telah ditertibkan. Namun yang jelas, mayoritas yang ditertibkan ialah reklame dalam bentuk baliho.

"Data lebih lanjut menyusul. Sebenarnya, begitu data sudah dikirim ke kami, langsung kami tindaklanjuti. Sebetulnya data itu sudah diserahkan Bapenda sejak bulan Desember (2024), sehingga terus kami laksanakan (penertiban) termasuk di Januari (2025)," ujarnya.

Firmando menyebut, dari 54 titik reklame yang telah ditertibkan tersebut, dari beragam jenis iklan produk dan jasa. Termasuk iklan perumahan.

"Ke-54 itu (yang telah ditertibkan) campuran, nanti kami juga akan masuk ke reklame yang besar-besar. Tapi akan kami identifikasi dengan perizinan dulu. Produk yang diiklankan dan telah kami tertibkan itu rata-rata iklan perumahan," ujarnya.

Firmando mengimbau kepada perusahaan maupun pemilik iklan, untuk menurunkannya bilamana telah habis masa pajak atau izinnya. Jika tidak, maka dengan terpaksa akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

"Di ketentuan itu, sebetulnya pemasang harus mencabut setelah berakhir masa pajaknya. Tapi ya mungkin lupa atau bagaimana, nah itulah yang kami tertibkan," pungkasnya.

Operasi penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 5 tahun 2011. Yakni tentang penyelenggaraan reklame.

Sesuai ketentuan tersebut, terdapat beberapa sasaran saat agenda penertiban berlangsung. Di antaranya meliputi reklame berbentuk spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Selain itu reklame yang telah expired hingga reklame yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan juga turut ditertibkan.


Topik

Pemerintahan Reklame penurunan reklame Satpol PP Kabupaten Nalang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy