free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Viral Pendaki Ilegal Nekat Naik Gunung Semeru: Siap-Siap Diblacklis 5 Tahun 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

23 - Jan - 2025, 15:53

Placeholder
Potret seorang pria diduga pendaki ilegal Gunung Semeru. (Foto: @jejakpendaki)

JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh aksi nekat sekelompok pendaki ilegal yang diduga berhasil mencapai puncak Gunung Semeru, Jawa Timur. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat setelah video dan foto aksi mereka beredar luas di Instagram. 

Unggahan tersebut pertama kali muncul di akun Instagram @jejakpendaki, memperlihatkan rombongan pendaki berjumlah tujuh pria yang terlihat gembira setelah mencapai puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa itu. 

Dalam unggahan itu tertulis:
"Gimana pendapatmu? Di saat jalur pendakian Gunung Semeru ditutup, rombongan pendaki ini nekat naik sampai ke puncak Semeru. Diperkirakan mereka naik weekend kemarin, tanggal 18 Januari 2025. Kabarnya mereka nekat mendaki Semeru lewat jalur ilegal. Semoga cepat ditindaklanjuti cc @bbtnbromotenggersemeru," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Tampak 7 pria diduga mendaki secara ilegal di Gunung Semeru. (Foto: @jejakpendaki)

Tampak 7 pria diduga mendaki secara ilegal di Gunung Semeru. (Foto: @jejakpendaki)

Baca Juga : Dua Ekor Macan Tutul Terekam Kamera Trap TNBTS, Ancaman Perburuan Masih jadi Tantangan

Sebagai informasi, jalur pendakian Gunung Semeru resmi ditutup oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025. Penutupan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan para pendaki akibat cuaca ekstrem serta melindungi ekosistem Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl). Namun, sekelompok pendaki tersebut diduga melanggar aturan dengan memasuki kawasan melalui jalur ilegal saat penutupan masih berlangsung.

Aturan dan Larangan Pendakian Gunung Semeru

Adapun BBTNBTS telah menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh para pendaki, sebagaimana tercantum dalam SOP Nomor: SOP. 01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2021 tentang Pendakian Gunung Semeru di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beberapa larangan tersebut di antaranya:
• Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
• Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
• Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
• Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
• Melakukan perbuatan asusila;
• Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
• Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
• Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
• Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
• Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
• Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
• Membawa segala jenis alat musik;
• Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
• Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
• Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
• Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
• Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
• Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan. 

Untuk para pelanggar, BBTNBTS telah menetapkan sanksi tegas berupa blacklist dari pendakian Gunung Semeru. Durasi blacklist bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut daftar sanksi berdasarkan aturan yang berlaku:
• Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin blacklist 5 tahun
• Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan blacklist 5 tahun
• Melakukan perbuatan asusila blacklist 5 tahun
• Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain lain blacklist 5 tahun
• Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras blacklist 5 tahun
• Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan blacklist 5 tahun
• Memalsukan dokumen blacklist 5 tahun
• Membuat jalur baru dan atau jalan pintas blacklist 4 tahun
• Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan blacklist 3 tahun
• Melakukan vandalisme blacklist 3 tahun
• Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan blacklist 3 tahun
• Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS blacklist 3 tahun
• Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian blacklist 3 tahun
• Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian blacklist 2 tahun
• Melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja blacklist 1 tahun
• Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya sertabenda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain blacklist 1 tahun
• Membawa bahan pencemaran yang membahayakan bagi lingkungan sekitar (kecuali peralatan sesuai protokol Kesehatan) blacklist 1 tahun
• Membawa segala jenis alat musik blacklist 1 tahun
• Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musikportable blacklist 1 tahun
• Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan blacklist 1 tahun + dokumentasi disita 

Selain sanksi blacklist, pelaku juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Demikian aturan dan sanksi yang telah ditetapkan sesuai SOP pada 2021 lalu. BBTNBTS mengimbau seluruh pendaki Gunung Semeru untuk mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan. Pendakian ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga membawa konsekuensi serius berupa blacklist atau bahkan proses hukum. Semoga informasi ini bermanfaat! 


Topik

Serba Serbi pendaki ilegal gunung semeru sanksi pendaki ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana