free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2025, 21:16

Placeholder
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Namun, ada batasan tertentu dalam cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan perlu memahami batasan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai layanan yang dapat diakses. Sebagaimana dilaporkan oleh RRI, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya: 

• Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang muncul akibat wabah atau KLB tidak ditanggung karena penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program khusus.
• Operasi Kecantikan dan Estetika
Prosedur yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan, seperti operasi plastik atau kosmetik, tidak masuk dalam cakupan BPJS.
• Perawatan Perataan Gigi (Behel)
Penggunaan kawat gigi atau perawatan serupa untuk tujuan estetika tidak ditanggung.
• Penyakit Akibat Tindak Pidana
Pengobatan untuk kondisi yang muncul akibat tindak pidana, seperti perkelahian atau kriminalitas, tidak termasuk dalam cakupan.
• Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
Pengobatan untuk cedera akibat upaya bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS.
• Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
Masalah kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang juga tidak dibiayai.
• Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Perawatan untuk menangani masalah kesuburan tidak termasuk dalam cakupan layanan.
• Cedera Akibat Tawuran
Luka atau cedera yang terjadi akibat perkelahian massal tidak ditanggung BPJS.
• Pelayanan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri, sehingga layanan kesehatan di luar negeri tidak dapat diklaim.
• Percobaan atau Eksperimen Medis
Pengobatan atau prosedur medis yang masih dalam tahap uji coba tidak akan ditanggung.
• Pengobatan Alternatif
Layanan seperti akupunktur, pijat terapi, atau pengobatan tradisional lainnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
• Alat Kontrasepsi
Pengadaan alat kontrasepsi, seperti kondom atau pil KB, tidak ditanggung BPJS.
• Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Produk-produk seperti antiseptik atau perlengkapan kesehatan rumah tangga lainnya tidak dibiayai.
• Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
Layanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur atau aturan yang ditetapkan BPJS akan ditolak.
• Fasilitas Non-Mitra BPJS
Pengobatan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak dapat diklaim.
• Kecelakaan Kerja
Biaya perawatan untuk kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab asuransi tenaga kerja, bukan BPJS.
• Kecelakaan Lalu Lintas
Layanan kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS.
• Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri memiliki sistem jaminan kesehatan sendiri yang berbeda dari BPJS.
• Layanan dalam Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam acara bakti sosial tidak termasuk dalam tanggungan.
• Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
Program kesehatan yang sudah dibiayai oleh pihak lain, seperti program pemerintah tertentu, tidak ditanggung BPJS.
• Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan atau prosedur yang tidak termasuk dalam daftar manfaat JKN juga tidak ditanggung. 

Itulah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan program ini. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Kesehatan BPJS Kesehatan penyakit yang tidak ditanggung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri