free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kawasan Tanpa Rokok di Balai Kota Among Tani Tak Berfungsi Maksimal, Masih Banyak Pelanggaran!

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2025, 19:35

Placeholder
Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) beberapa kantor pemerintahan di Balai Kota Among Tani Batu belum lama ini menemukan sejumlah pelanggaran. (Foto: Dokumen Pemkot Batu)

JATIMTIMES - Penerapan kawasan tanpa rokok di Balai Kota Among Tani masih belum maksimal. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran. Hal ini diketahui dari sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Dinas Kesehatan Kota Batu.

Ketua Tim KTR Kota Batu Susana Indahwati membenarkan. Tim Satgas KTR Kota Batu melakukan evaluasi setelah sidak terbaru ke sejumlah kantor di lingkungan Balaikota Among Tani, Jumat (17/1/25) lalu.

Baca Juga : Arema FC Perpanjang Masa Bermain di Stadion Soepriadi Kota Blitar

"Sidak sudah dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah sesuai dengan indikator kepatuhan yang telah ditetapkan. Dan kami menemukan beberapa pelanggaran," jelas Susana saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Wanita yang menjabat Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu itu menerangkan, selama sidak berlangsung, Tim Satgas KTR ternyata menemukan pelanggaran. Di antaranya masih adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, juga kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas. Selain itu, banyak puntung rokok yang dibuang sembarangan di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan Balaikota justru masih perlu perbaikan," tambahnya.

Susana menerangkan, ada delapan indikator kepatuhan kawasan tanpa rokok. Ia merincikan, tidak ada orang yang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas, lalu tidak tercium asap rokok, juga tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api.

"Di tempatnya tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR. Kemudian, tidak ditemukan penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga. Kecuali di pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional," rincinya.

Baca Juga : Tak Kalah dari Blitar dan Banyuwangi, Launching New Honda PCX160 Serentak diadakan di 4 Kota

Wanita yang disapa Susan itu menyampaikan, pelanggaran yang ditemukan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Baik evaluasi langsung sejumlah kantor perangkat pemerintahan terkait, hingga penambahan peringatan.

"Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balai Kota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

"Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak," imbuh Susan.


Topik

Pemerintahan kawasan tampa rokok balai kota among tani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri