JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di tahun 2025. Dengan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp504,7 triliun, PKH menjadi program prioritas yang ditujukan untuk mendukung keluarga miskin, terutama yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
PKH tahun 2025 akan mencakup perbaikan data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran. Melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat dapat mengecek apakah mereka tercatat sebagai penerima bantuan. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Baca Juga : Bank Jatim Tanggung Biaya Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam dari Ngawi
Jadwal Pencairan PKH 2025
Bantuan sosial PKH akan disalurkan dalam empat tahap selama tahun 2025. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
• Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai Januari)
• Tahap 2: April, Mei, Juni
• Tahap 3: Juli, Agustus, September
• Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Dengan sistem pencairan bertahap ini, pemerintah memastikan bantuan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat sepanjang tahun.
Nilai Bantuan PKH 2025
Nominal bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Berikut adalah rincian dana yang diberikan:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Baca Juga : Dewan Gelar Sidang Paripurna Penetapan Bupati Sidoarjo Terpilih
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH
Pemerintah menyediakan dua metode untuk memeriksa status penerima PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, yaitu melalui aplikasi cek bansos dan situs resmi Kemensos. Berikut ini cara cek NIK penerima bansos PKH:
Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
2. Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
3. Lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun. Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu Profil.
Melalui Situs Resmi Kemensos
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai dengan KTP.
2. Isi nama lengkap sesuai KTP. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul di layar.
3. Klik Cari Data untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH.