JATIMTIMES - Regulasi baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Keputusan yang diberi nomor 16 Tahun 2025 ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian status mereka. Dengan aturan ini, tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk memperoleh pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga : Musrenbang Dapil V Kabupaten Magetan: Jadi Dasar Penyusunan RKPD 2025
Keputusan ini muncul di tengah keresahan ribuan tenaga honorer kategori II (R2) dan kategori III (R3) yang belum mendapatkan kuota formasi PPPK. Selain memberikan panduan teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu. Hal ini tentu menjadi kabar baik yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak.
Dalam Keputusan tersebut, terdapat 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Beberapa diktum bahkan menggarisbawahi potensi peningkatan status menjadi ASN penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, berikut Isi Surat Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu.
Isi Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025
Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Diktum kedua menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
• Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
• Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
• Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
• Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Diktum ketiga menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan operasional
- Penata Layanan Operasional.
Diktum keempat menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).
Diktum kelima menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Daftar 22 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Menanti Jadwal Pelantikan
• Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024)
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Diktum ketujuh menjelaskan tentang tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Adapun diktum selanjutnya, yang mana total ada tiga puluh diktum berisi aturan terkait teknis. Mulai dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, perencanaan kinerja pegawai, evaluasi kinerja, upah dan fasilitas kerja, kewajiban dan disiplin pegawai, hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu.