JATIMTIMES – Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon menegaskan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan pelaku seni budaya, terutama para maestro yang menjadi garda depan pembangunan peradaban bangsa. Dalam sebuah acara pada Selasa (7/1/2025), Fadli menyampaikan bahwa pelaku seni budaya harus mendapatkan perlakuan setara dengan profesi lainnya, termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial.
“Pegiat seni budaya memiliki peran strategis dalam menciptakan identitas bangsa. Mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin,” ujar Fadli dalam rilis resmi. Pernyataan ini diperkuat dengan komitmen Kementerian Kebudayaan untuk memberikan perlindungan sosial melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024.
Baca Juga : Dies Natalis ke-23 Sekolah Pascasarjana Unikama: Refleksi dan Komitmen untuk Masa Depan
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang tutup usia. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pelaku budaya yang telah berkontribusi besar. “Melalui program ini, para maestro mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Ini adalah bentuk penghargaan sekaligus perlindungan,” tambahnya.
Saat ini, 90 maestro budaya penerima penghargaan seperti Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapat manfaat tiga program yang diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan profesinya.
Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Kementerian Kebudayaan ini mendapat apresiasi dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Ia menyebut, perlindungan sosial bagi maestro budaya menjadi langkah strategis dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi kementerian lain untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” ujarnya.
Anggoro menekankan bahwa perlindungan sosial memberikan rasa nyaman bagi para maestro untuk terus berkarya tanpa rasa cemas. Ia optimis, dengan adanya jaminan sosial, para pelaku seni budaya dapat lebih fokus dalam menghasilkan karya-karya terbaik.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina. Ia mendukung penuh inisiatif Kementerian Kebudayaan dan menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja seni budaya. “Setiap pekerjaan memiliki risiko, termasuk profesi di bidang seni dan budaya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja keras tanpa rasa khawatir,” ungkapnya.
Venina juga mengajak para pelaku seni budaya lainnya untuk segera mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan karier dan kesejahteraan para pelaku seni di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas
Baca Juga : Dispendukcapil Kota Blitar Genjot Capaian Identitas Kependudukan Digital Tahun Ini
Fadli Zon menegaskan, perlindungan sosial bukan hanya tentang jaminan finansial, tetapi juga wujud penghargaan terhadap kontribusi pelaku seni budaya dalam membangun bangsa. “Ini adalah investasi negara untuk melindungi mereka yang menjaga identitas budaya kita,” tegasnya.
Melalui program perlindungan sosial ini, Kementerian Kebudayaan berharap semakin banyak maestro yang mendapatkan jaminan kesejahteraan. Dengan demikian, para pelaku seni budaya dapat terus berkreasi tanpa terkendala oleh kekhawatiran atas risiko pekerjaan.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari gerakan nasional untuk memastikan setiap pekerja seni budaya memiliki akses terhadap perlindungan sosial. Dalam pandangan Fadli Zon, ini adalah bagian dari komitmen besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem budaya yang berkelanjutan dan memberdayakan.
“Dengan perlindungan ini, kita tidak hanya menjaga para maestro, tetapi juga warisan budaya yang mereka ciptakan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.