JATIMTIMES - Perayaan Imlek akan jatuh pada tanggal 29 Januari 2025. Perayaan ini merupakan salah satu Hari Raya bagi masyarakat Tionghoa.
Perayaan itu tentunya disambut dengan suka cita dan harapan baru yang lebih baik. Mulai dari keberuntungan, rezeki, kesehatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan.
Baca Juga : KAI Sediakan KA Tambahan untuk Long Weekend Pertama di Tahun 2025, Ini Jadwal Keberangkatannya
Pada momen suka cita itu, sesama masyarakat Tionghoa yang merayakan saling memberikan ucapan selamat imlek satu dengan yang lain.
Namun karena di Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi, maka banyak sekali masayarakat yang bukan masyarakat Tionghoa turut mengucapkan selamat Imlek kepada mereka yang merayakan.
Oleh karena itu, timbullah pertanyaan mengenai hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang muslim menurut ajaran Islam?
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek dalam Islam
Terkait hukum mengucapkan Imlek dalam Islam, ulama Buya Yahya dalam salah satu video ceramah yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV mengatakan jika kita perlu melihat konteks dalam pengucapannya.
"Adapun masalah mengucapkan selamat tahun baru, kita lihat dulu, apakah di dalam tahun baru ini ada masalah ada hubungannya dengan keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya dengan keyakinan masalah agama, maka haramnya tingkat tinggi," ujar Buya Yahya, dikutip Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam tidaklah membeda-bedakan manusia secara etnis dan golongan. Islam tetap menghargai dan menghormati siapapun etnisnya.
"Jawa, Madura, Sunda, Cina, sama di hadapan Allah. Kalau punya iman, mulia di hadapan Allah," Kata Buya Yahya.
"Orang Cina ingin merayakan Tahun Baru Imlek, suka-suka Anda merayakan. Dan umat Islam pun tidak bisa mengganggu," lanjutnya.
Baca Juga : Ribuan Warga Banyuwangi Ramaikan Launching New Honda PCX160 Bersama Gildcoustic
Sementara untuk apakah umat Islam boleh mengikuti dan mengucapkan selamat pada perayaan Imlek, Buya Yahya mengatakan bahwa jika perayaan tersebut terkait akidah dan syar agama, maka hal itu tidak diperbolehkan.
"Islam tidak mengajari permusuhan, tidak. Kalau sudah urusannya perayaan tahun baru, ini karena urusannya dengan syar, bukan sekedar urusan tahunnya, tapi membesarkan syarnya bukan orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya," terang Buya Yahya.
Adapun jika memberikan selamat kepada orang lain yang bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan akidah maka itu boleh saja dilakukan.
"Tetangga kita Nasrani, mau akad nikah, kita boleh ngucapkan, bahkan kita boleh ngirim hadiah. Semoga bahagia, boleh," ungkap Buya Yahya.
"Urusan pribadi, boleh! Tapi kalau sudah urusannya dengan syar, ada rambu-rambunya," pungkasnya.