JATIMTIMES - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi setelah beraksi di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Kedua terduga pelaku dari satu dusun, yakni Dusun Ngrancah, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung. Pelaku diketahui berinisial AS alias Cethem (34) dan S alias Gendon (42).
Baca Juga : Polisi Buru Sopir Truk Gandeng dan Sedan Pelaku Tabrak Lari di Jalan Palem Kota Blitar
Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto memaparkan hasil pengungkapan kasus curanmor ini oleh tim Unit Reskrim Polsek Campurdarat.
"Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dilakukan Unit Reskrim Polsek Campurdarat dan Unit Opsnal Polres Tulungagung," kata Ipda Nanang, Minggu (12/1/2025).
Sepeda motor yang dicuri kedua pelaku adalah 1 unit Honda Supra Fit dengan nopol AG-2236-S warna hitam.
Pencurian ini dilakukan pada hari Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP halaman rumah Jasmani di Dusun Bangus, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat. "Dilaporkan sehari setelah kejadian ke Polsek Campurdarat," ucapnya.
Mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu meminta keterangan kepada terlapor Supriadi (35) dan saksi-saksi di lokasi tempat terjadinya curanmor ini.
Kronologi kejadian,menurut Ipda Nanang, awalnya pada Jumat (3/1) saksi bernama Juli sekira pukul 19.00 WIB membawa sepeda motor milik Supriyadi ke rumah Jasmani.
"Sampai di sana, sepeda motor diparkirkan di halaman rumah dan kunci kontak masih tertancap," terangnya.
Waktu bertamu Juli ke rumah Jasmani tidak lama karena niatnya hanya atur-atur (mengundang secara lisan) soal anaknya yang hendak menikah.
"Begitu pamit hendak pulang menuju ke tempat sepeda motor diparkir, dilihatnya sudah tidak ada atau hilang," bebernya.
Baca Juga : Yamaha F1ZR Tabrak Byson yang Potong Jalan di Dau Malang, Dua Orang Luka-Luka
Pencarian sempat dilakukan sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan juga penelusuran serta akhirnya menemukan titik terang dan memburu pelaku.
"Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan satu pelaku yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Pelaku yang dimaksud adalah AS alias Cethem setelah S atau Gendon ditangkap terlebih dahulu. "Berbekal keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap, kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku satunya di Kediri," ungkapnya.
Pelaku Cethem ditangkap di Bago, Keluragan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. "Satu pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah, kemudian dibawa menuju Polsek Campurdarat guna dimintai keterangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.