free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Daftar Lengkap Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jan - 2025, 14:38

Placeholder
Ilustrasi mobil berpelat khusus milik pejabat Indonesia. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Pejabat Indonesia umumnya akan menggunakan pelat nomor khusus pada kendaraan Dinas mereka. 

Penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Baca Juga : 7 Cara Mengatasi Sakit Gigi dengan Bahan Alami yang Terbukti Ampuh

Adanya peraturan tersebut, memungkinkan setiap kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat, memiliki kode pelat mobil tertentu. 

Kendaraan dengan plat nomor mobil pejabat sering mendapatkan prioritas di jalan, terutama dalam situasi mendesak atau resmi. 

Hal ini untuk memastikan pejabat dapat menjalankan tugas negara dengan lancar, sehingga ada beberapa kendaraan yang menggunakan plat nomor RI.

Plat nomor mobil pejabat RI juga berfungsi sebagai pengawasan, agar kendaraan yang diberikan kepada pejabat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau melanggar hukum.

Dengan adanya plat khusus, pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan efisien sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan kendaraan negara.

Pada era pemerintahan Prabowo Subianto, menjadi kabinet dengan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah pemerintahan Indonesia, pelat nomor mobil dinas di kabinet Merah Putih berjumlah 109 anggota.

Berikut adalah daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat Indonesia:

- RI 1: Presiden RI

- RI 2: Wakil Presiden RI

- RI 3: Istri Presiden

- RI 4: Istri Wakil Presiden

- RI 5: Ketua MPR

- RI 6: Ketua DPR

- RI 7: Ketua DPD

- RI 8: Ketua MA

- RI 9: Ketua MK

- RI 10: Ketua BPK

- RI 11: Ketua KY

- RI 12: Gubernur BI

- RI 13: Otoritas Jasa Keuangan

- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara

- RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

- RI 16: Menko Perekonomian

- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- RI 18: Menko Kemaritiman

- RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri

- RI 21 : Kementerian Luar Negeri

- RI 22: Kementerian Pertahanan

- RI 23: Kementerian Agama

- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

- RI 25: Kementerian Keuangan

- RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

- RI 28: Kementerian Kesehatan

- RI 29: Kementerian Sosial

- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan

- RI 31 : Kementerian Perindustrian

- RI 32 : Kementerian Perdagangan

- RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- RI 35 : Kementerian Perhubungan

- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

- RI 37: Kementerian Pertanian

- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Baca Juga : Mahfud MD Kritik Kemenag Usai Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren

- RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

- RI 46: Jaksa Agung.

- RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.

- RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR.

- RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR.

- RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD.

- RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung.

- RI 59: Wakil Ketua BPK.

- RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

- RI 61: Ketua Komisi Yudisial.

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial.

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia.

- RI 64: Gubernur Lemhannas.

- RI 65: Ketua UKP4.

- RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

- RI 75: Kepala BNPB.

- RI 76: Wakil Ketua MPR.

- RI 77: Wakil Ketua DPR.

- RI 78 : Utusan Khusus Presiden.

- RI 79: Ketua BKPM.

- RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.

- RI 84: Panglima TNI.

- RI 85: Kapolri.

- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg.

- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden.

- RI 92: Sekretaris Presiden.

- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden.

- RI 94: Kepala Protokol Negara.

- RI 99 : Utusan Khusus Presiden.

- RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.


Topik

Pemerintahan plat nomor mobil menteri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri