free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban KDRT di Blitar Meningkat: Judi Online Jadi Pemicu Utama

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

03 - Jan - 2025, 17:45

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: JatimTIMES)

JATIMTIMES  - Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Blitar mencatat belasan istri menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan faktor ekonomi akibat jeratan judi online menjadi pemicu utama. Data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menunjukkan adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dibanding tahun sebelumnya.

Dari total 61 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan sepanjang 2024, sebanyak 14 di antaranya merupakan kasus KDRT. Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menjelaskan bahwa konflik dalam rumah tangga ini sebagian besar dipicu masalah ekonomi. "Kami menemukan banyak suami yang terjerat judi online sehingga memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan terhadap istri," ungkapnya pada Kamis (2/1/2025). 

Baca Juga : Pekerja Wi-Fi Tewas Kesetrum di Showroom Motor Blitar

Andi juga memaparkan bahwa sebagian besar kasus KDRT ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, tak semua kasus berakhir di meja hijau. "Ada yang memilih berdamai dan rujuk, meskipun tidak sedikit pula yang berakhir dengan perceraian," ujarnya.

Untuk menangani para korban, UPT PPA memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan mental mereka. Selain itu, disediakan pula rumah aman bagi korban yang dinilai membutuhkan tempat perlindungan sementara. "Kami berupaya memberikan perlindungan komprehensif, termasuk dukungan untuk korban yang mengalami trauma," tambah Andi.

Selain KDRT, Kabupaten Blitar juga menghadapi persoalan kekerasan perempuan lainnya. Dari data yang sama, kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau trafficking mendominasi dengan 30 laporan, sebagian besar terjadi di wilayah Wlingi. Disusul kasus kekerasan fisik sebanyak delapan laporan, pelecehan seksual tujuh kasus, dan pencabulan dua kasus.

Tahun 2024 menjadi catatan suram bagi perempuan di Kabupaten Blitar, dengan total 61 kasus kekerasan. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 26 kasus. "Kenaikan ini menjadi perhatian serius kami. Salah satu penyebab meningkatnya angka pelaporan adalah keberanian para korban untuk bersuara, meskipun masih banyak yang belum terungkap," jelas Andi.

Fenomena judi online yang kian marak dianggap menjadi pemicu dominan dalam kasus KDRT. Ketergantungan para pelaku pada aktivitas ilegal ini menyebabkan tekanan ekonomi yang berdampak langsung pada keharmonisan rumah tangga. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan, termasuk memperketat pengawasan terhadap judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK Kota Blitar Diperpanjang, BKPSDM Imbau Pelamar Tak Menunda

Meski demikian, langkah penyelesaian kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Blitar masih menghadapi tantangan besar. Selain upaya hukum, pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk memutus siklus kekerasan. "Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus seperti ini. Tidak ada toleransi untuk kekerasan dalam bentuk apa pun," tegas Andi.

Kabupaten Blitar kini berada di persimpangan: di satu sisi, angka pelaporan yang meningkat mencerminkan keberanian para korban; di sisi lain, lonjakan jumlah kasus menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas utama.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kdrt dwi andi prakasa kabupaten blitar judi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas