free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelaku Perusakan Signage Dua Taman Kota Malang Ditangkap, Dipicu Jengkel Istri Tak Pulang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

01 - Jan - 2025, 15:49

Placeholder
Pelaku perusakan taman di Kota Malang usai diamankan di Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan signage (papan tanda) di Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Faktor yang membuat pelaku melakukan perusakan lantaran rasa jengkel.

Identitas pelaku berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka diamankan di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, Selasa (31/12/2024) pukul 21.00 malam.

Baca Juga : Atasi Jerawat Hanya Sering Cuci Muka, Awas Malah Makin Memperparah

Saat  penangkapan tersangka itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota sempat mendapatkan  perlawanan. "Kebetulan, saat itu yang melakukan penangkapan adalah salah satu anggota polwan. Namun, dengan kecepatan rekan-rekan yang lain, sehingga berhasil kami tangkap,” kata Waka Polresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom.

DBS  diamankan bersama satu unit sepeda motor warna hitam miliknya yang digunakan saat melakukan aksi perusakan. Kendaraan itu saat ini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.

Aditya membeberkan bahwa motif perusakan signage ini sudah didalami. Ternyata tersangka merasa frustrasi karena sudah lama mencari pekerjaan tetapi masih belum berhasil. Ditambah, sudah tiga hari istrinya tak kunjung pulang dan tersangka sampai saat ini masih belum mengetahui keberadaan istrinya. Alhasil, kemarahannya dilampiaskan dengan merusak signage taman.

“Yang dilanggar pelaku ini adalah Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dengan cara menendang menggunakan kaki,” ungkap Aditya.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak ditahan. Namun DBS  diminta wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis.

Baca Juga : Sepanjang 2024, Ungkap Kasus Narkoba Polresta Malang Kota Turun, Tapi Barang Bukti Naik Berlipat-Lipat

"Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan, termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” terang Aditya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Laode KB Alfitra menambahkan, kerugian akibat perusakan signage dua taman itu sebesar Rp 25 juta.

“Terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian. Kemudian tentang permasalahan ganti rugi oleh pelaku, kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya .


Topik

Pemerintahan Perusakan dua taman taman Kota Malang Polresta Malang Kota Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy