JATIMTIMES - Sejumlah sektor pajak di Kota Batu masoh jadi pekerjaan rumah Pemkot Batu di akhir tahun 2024. Pasalnya, ada empat penyumbang pajak yang punya piutang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam hal sumbangsih pendapatan daerah.
Menurut Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim, Pemkot Batu masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengevaluasi pajak daerah yang tidak tercapai. Secara data akumulatif, Bapenda mencatat ada empat jenis pajak yang tidak tercapai tahun ini.
Baca Juga : UMKM di Kota Malang Punya Peran Penting Tumbuhkan Ekonomi
"Keempat sektor pajak itu yakni, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," sebut Adhim saat ditemui, belum lama ini.
Ia menyampaikan, keempat sektor pajak itu realisasinya masih di bawah 90 persen. Hanya pajak hiburan saja yang realisasinya 92 persen dari total target. Kini, pihaknya mulai memetakan evaluasi ketidaktercapaian empat sektor pajak itu.
Pemicu tak tercapainya sejumlah sektor pajak dipandang cukup bervariasi, namun faktor terbesarnya adalah terpengaruhnya keadaan perekonomian yang menurun. Adhim berujar, tingkat kunjungan di Kota Batu tahun ini cukup merosot. Sehingga, hal tersebut berpengaruh dengan sumbangan sektor pajak hiburan hingga pajak parkir.
"Bisa jadi karena persaingan sektor usaha di Kota Batu saat ini cukup ketat," kata dia.
Masyarakat mulai bergeser minat ke destinasi wisata dari daerah lain, sehingga wisata di Kota Batu tidak begitu meningkat signifikan. Apalagi bersamaan dengan tahun politik, daya beli masyarakat juga disinyalir mulai menurun. Akibatnya ekonomi masyarakat belum stabil dan mengurangi waktu untuk berwisata.
Ia merincikan, hingga akhir tahun ini pajak hiburan masih menyentuh Rp 42 miliar dari total target realisasi sebesar Rp 45 miliar. Kemudian pajak reklame juga jauh dari target mencapai Rp 2 miliar dari total target Rp 4 miliar.
Baca Juga : Tren Kejahatan Meningkat, Kejari Batu Tangani 187 Perkara Tindak Pidana Umum Selama 2024
Sementara itu, Pajak parkir juga masih menyentuh angka Rp 1,1 miliar dari total target Rp 2,2 miliar. Selanjutnya PBB hanya Rp 24 miliar dari total target Rp 35 miliar.
Ia mengatakan, tahun politik juga dianggap mempengaruhi sumbangan pajak reklame. Dimana saat masa kampanye banner atau reklame yang terpasang untuk keperluan politik tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Akibatnya, sumbangannya juga ikut merosot.
Bapenda selaku yang menggawangi, sambung Adhim, berusaha untuk mulai menyusun strategi agar target pajak tahun depan dapat tercapai. Seperti dengan mendata sektor wajib pajak (WP) baru dan mengimbau untuk kepatuhan pelaporan pajak.
"Selanjutnya kami tetap optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Terus kita dorong melalui inovasi dan sinergi dengan berbagai pihak," ujarnya.