JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyediakan rumah perlindungan sementara bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2023 lalu, rumah perlindungan tersebut telah dimanfaatkan oleh para korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menyebut, rumah perlindungan sementara telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga : Anggarkan Rp 43 Miliar, Pemkot Malang Rencana Bangun Parkir Kayutangan Heritage
"Pada tahun 2023, sempat ada tiga korban yang melapor dan perlu tempat perlindungan karena kasus kekerasan seksual anak. Sementara tahun 2024 nihil," ujar Arbani, belum lama ini.
Tidak hanya menyediakan tempat perlindungan. Di rumah perlindungan sementara juga bakal disediakan beragam pelayanan kepada para korban kekerasan. Yakni mulai dari pendampingan psikologis dan bahkan jika diperlukan juga akan diberikan pendampingan secara hukum kepada para korban kekerasan tersebut.
"Layanan di rumah perlindungan sementara tersebut akan dimulai pada pertengahan tahun 2025. Rencananya berada di (kecamatan) Pakis, disediakan 4-5 tempat tidur," beber Arbani.
Meski pelayanan secara intensif akan dimulai pada pertengahan 2025 mendatang, menurut Arbani, rumah perlindungan sementara sejatinya sudah mulai beroperasi sejak kisaran tahun 2023. Dalam realisasinya, DP3A Kabupaten Malang bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara).
"Mekanismenya, selama proses pendampingan (di rumah perlindungan sementara) akan kami biayai. Selama ini kami turut melibatkan pihak ketiga, Koppatara di Singosari," ujar Arbani.
Sejumlah pihak mulai dari korban, keluarga, kerabat, atau pihak tertentu yang membutuhkan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). "Misalnya ada orang merasa trauma, kemudian konsul ke UPTD PPA maka setelahnya akan dilakukan pendampingan psikologis," ujar Arbani.
Baca Juga : Targetkan Bersinergi dengan Pemkab, BNNK Sidoarjo Deteksi Dini ke 3.053 Orang
Bilamana membutuhkan pelayanan lebih atau memerlukan tempat khusus untuk memulihkan rasa trauma, maka DP3A akan menyediakan tempat khusus. Yakni di rumah perlindungan sementara tersebut.
"Kalau pulang trauma muncul, maka akan dilakukan rawat inap di rumah perlindungan sementara. Selain mengantisipasi trauma muncul kembali, langkah tersebut dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila yang bersangkutan merasa terancam. Jadi harus di jauhkan dari pelaku," ujar Arbani.
Mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini berharap rumah perlindungan sementara bisa mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk mengoptimalkan pendampingan kepada para korban.
"Kami tidak berharap kasus kekerasan bertambah banyak, maka akan diinapkan di rumah perlindungan sementara," pungkas Arbani.