free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penerimaan PAD

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Dec - 2024, 20:16

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Pusat secara resmi telah menerapkan tarif baru pada pajak penambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen. Kebijakan baru tersebut secara resmi mulai akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan kenaikan tarif PPN yang diberlakukan tahun depan itu tidak akan berdampak pada pemerintah daerah.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api di Daop 7 Madiun Hampir Habis

“PPN itu jenis pajak pusat. Dibayarkan melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kanwil Malang atau KPP Pratama Malang Utara dan Malang Selatan,” tegas Handi saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Senin (16/12).

Menurutnya, PPN yang nantinya dikenakan kepada wajib pajak (WP) ini nanti tidak akan masuk pada kantong pendapatan daerah, termasuk di Kota Malang. Atau singkatnya, tak akan berpengararuh pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dirinya menjelaskan, nantinya PPN yang akan dibayarkan oleh WP, akan langsung masuk ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meskipun prosesnya berada di Kota Malang.

“Jadi PPN nya masuk ke pusat, ke Kemenkeu,” ungkap Handi.

Seperti yang sudah diinformasikan Kemenkeu dalam keterangannya kemarin, kenaikan tarif PPN 12 persen diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 diantaranya yakni Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya. Kemudian jasa pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium. Lalu, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Untuk barang diantaranya, Beras premium Buah-buahan premium Ikan premium. Seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium, seperti king crab Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Seperti yang diketahui, beberapa barang yang tergolong premium itu sebenarnya banyak dijumpai dan dijual di Kota Malang. Namun, pengenaan PPN sebesar 12 persen tidak akan masuk sebagai PAD Kota Malang.

“Yang masuk ke daerah adalah pajak resto yang sekarang bernama PBJT Jasa Makanan dan Minuman sebesar 10 persen. Yang dibayarkan oleh konsumen saat makan atau dia minum di resto-resto yang ada di Kota Malang. Kalau PPN dibayarkan pemilik resto ke negara (Kemenkeu) karena termasuk jenis pajak pusat,” jelas Handi.

Untuk pengawasan pemberlakukan PPN ini pun, Bapenda Kota Malang tidak memiliki wewenang melakukannya.


Topik

Pemerintahan PPN pajak penambahan nilai kenaikan pajak Bapenda Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni