JATIMTIMES – Sebuah truk gandeng tersambar kereta api (KA) Kertanegara relasi Purwokerto-Malang di perlintasan Jalan Tanjung, Kelurahan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar, Selasa dini hari (24/12/2024). Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian penjaga palang pintu yang tertidur saat bertugas.
AKP Andang Watiyono, Kasatlantas Polres Blitar Kota, mengungkapkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Truk gandeng yang melaju dari arah Kota Blitar menuju Kediri terjebak di rel kereta api karena palang pintu tidak ditutup.
Baca Juga : Kota Blitar Waspada Bencana Hidrometeorologi, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kesadaran
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 juta akibat kerusakan parah pada bagian belakang truk," ujarnya.
Andang menjelaskan, sopir truk mengira jalur aman karena tidak ada rambu atau tanda kereta api melintas. Namun, saat bagian depan truk berhasil melintasi rel, KA Kertanegara melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tulungagung menuju Kota Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Dampak kecelakaan tidak hanya dirasakan oleh pengemudi truk. Lokomotif KA Kertanegara mengalami kerusakan serius sehingga perjalanan harus dihentikan. Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun, menyebutkan bahwa perjalanan KA Kertanegara sempat tertunda hingga 72 menit untuk pergantian lokomotif.
“Beberapa perjalanan KA lainnya juga mengalami keterlambatan, seperti KA Brantas Tambahan yang terlambat 59 menit, KA Brantas reguler 64 menit, dan KA Brawijaya 49 menit,” ujarnya. Kuswardojo menambahkan, perlintasan sebidang di lokasi kejadian merupakan titik kritis yang memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari insiden serupa.
Dugaan kelalaian penjaga palang pintu memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan pengelolaan perlintasan sebidang. Menurut Kuswardojo, penjaga palang pintu tersebut merupakan petugas yang direkrut oleh Dinas Perhubungan. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Dishub untuk mengevaluasi kinerja petugas di lapangan," tegasnya.
Baca Juga : Kondisi Jalan Kecelakaan Maut Truk Vs Bus di Tol Pandaan - Malang, Tanjakan Mulai KM 77 Hingga 79
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu. "Palang pintu hanya alat bantu, bukan pengganti kewaspadaan pengguna jalan," tambahnya.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya disiplin di perlintasan sebidang, baik bagi pengguna jalan maupun pihak yang bertugas. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.