JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ingin kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itulah Pemkot Malang mulai menggencarkan sosialisasi terkait kenaikan UMK tersebut.
Untuk itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, kendati kenaikan UMK telah ditetapkan dan akan diterapkan per Januari 2025 mendatang, pihaknya membuka posko pengaduan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Dorong Adanya Beasiswa Pendidikan untuk Guru Tahun 2025
"Harapan kami jangan sampai ada PHK di Kota Malang. Tadi pak wali juga menyampaikan bahwa 21 ribu pekerja di Kota Malang kalau ada yang di PHK, itu yang kita hindari. Pasti ada solusi ketika nanti ada permasalahan yang sekiranya dari pengusaha atau pekerja," ujar Arif, Senin (23/12/2024) siang.
Arif mengatakan, ada perbedaan terkait pengusulan kenaikan UMK tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2023. Dimana mekanisme pengusulannya dimulai dari bawah. Yakni melalui Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pengusaha maupun pekerja.
"Jadi pengusulan dari bawah nanti kita ada di Dewan pengupahan, masing-masing Apindo pengusaha punya hitungan sendiri, Serikat buruh, Serikat pekerja punya perhitungan sendiri, nanti dirapatkan disitu," terang Arif.
Dirinya menilai, seharusnya kenaikan UMK ini merupakan harga mati. Namun menurutnya, pihaknya tak dapat serta merta diterapkan begitu saja. Artinya dalam hal ini pihaknya masih melihat dinamika yang terjadi saat ini.
"Kan kita melihat kondisi karena kondisi sekarang kan tidak baik ya. Ada kenaikan pajak, walaupun tidak semua. Tapi makanya kita buka posko itu di MPP, kalau perlu setahun kita buka. Mulai saat ini kita buka," tuturnya.
Jika ada yang merasa keberatan dengan naiknya UMK tersebut, Arif mengatakan tidak ada keringanan. Namun demikian bukan berarti tak ada upaya yang dilakukan. Artinya, Disnaker-PMPTSP beserta stakeholder lain tentu berusaha untuk mencarikan solusi.
Baca Juga : Pemkot Malang Mulai Sosialisasikan Kenaikan UMK
"Kalau keringanan gak ada. Cuma kita pasti akan rapatkan di Dewan pengupahan, tentu ini pasti ada solusi. Jangan sampai nanti ada wajib pengupahan Rp 3,5 (juta) ternyata berdampak pada perusahaan yang nanti tutup, kita tidak mau seperti itu, itu harapan kami," kata Arif.
Untuk itulah, pihaknya masih akan menunggu, manakala ada laporan dari perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK ini. Dalam hal ini, pihak Pemkot Malang hanya berperan untuk menjembatani antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
"UMK ini ibarat buah simalakama bagi kami, pengusaha supaya minta tidak naik, di satu sisi pekerja minta naik. Nah akhirnya kita jembatani, pastinya ada kenaikan terus. Walaupun jauh dari Kota Surabaya, Kota Sidoarjo, selisih nya banyak. Tapi dengan situasi kenaikan UMK, Pajak, itu kan menjadi suatu yang harus kita antisipasi," jelasnya.