JATIMTIMES - Presiden RI Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan yang dianggap kontroversial terkait pemberantasan korupsi. Salah satu kritik datang dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud menilai langkah yang diusulkan Prabowo membingungkan dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Sebagaimana diberitakan, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ia bahkan menyebut kemungkinan memberikan pengampunan kepada mereka yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Prediksi Peta Kepadatan Lalu Lintas saat Nataru di Kota Malang
"Saya memberi kesempatan kepada para koruptor. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Prabowo.
Prabowo juga menawarkan opsi agar pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam. "Kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya. Tapi kembalikan," tambahnya.
Selain itu, Prabowo sempat mengingatkan pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajiban mereka dan menaati hukum. "Bayarlah kewajibanmu. Asal kau taat kepada hukum, kita menghadap masa depan. Kita tidak mungkin mundur," katanya.
Menanggapi pernyataan ini, Mahfud MD secara tegas menyebut pendekatan tersebut membingungkan dan berisiko melanggar hukum. Menurut Mahfud, tindakan memberikan pengampunan kepada koruptor bertentangan dengan Pasal 55 KUHP, yang melarang upaya menghalangi penegakan hukum atau membiarkan tindak pidana terjadi.
"Korupsi itu dilarang. Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi padahal bisa melaporkan, itu pelanggaran hukum," tegas Mahfud, dikutip Senin (23/12/2024).
Mahfud juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia sangat kompleks dan memberikan maaf kepada koruptor hanya akan memperburuk kondisi hukum. "Komplikasinya akan membuat semakin rusak dunia hukum. Jadi hati-hati lah," jelasnya.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Prabowo. "Sikap Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi seperti membingungkan: 1) Katanya korupsi akan disikat habis, bahkan koruptor akan dikejar sampai ke Antartika; 2) Tapi katanya lagi koruptor akan diberi maaf asal mengembalikan hasil korupsinya; 3) Masih ada harapan, karena dia juga bilang, 'Tunggu setelah enam bulan'," tulis Mahfud.
Sebelumnya, pada Rapimnas Gerindra di Jakarta, Sabtu (31/8/2024), sebelum resmi dilantik sebagai Presiden, Prabowo sempat menyampaikan pidato yang penuh semangat terkait pemberantasan korupsi. Ia bahkan menegaskan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran khusus guna memberantas korupsi.
Baca Juga : Tersangka Pembunuhan dalam Serangan Pasar Natal di Jerman Ditahan, Berasal dari Arab Saudi
"Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat. Minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi," tegas Prabowo.
Dalam pidatonya yang khas dengan gaya jenderal TNI, ia menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke ujung dunia. "Kalau pun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk mencarinya di Antartika," ujar Prabowo dengan lantang.
Selain itu, Prabowo juga menanggapi kritik yang dilontarkan, termasuk pertanyaan soal jumlah koruptor yang telah ditangkap di masa kepemimpinannya, ia meminta publik bersabar. Mantan Menhan itu menegaskan bahwa dirinya baru menjabat selama dua bulan sebagai Presiden RI.
"Mereka yang masih meragukan, dua bulan saya memimpin, sudah bertanya-tanya soal berapa koruptor yang ditangkap. Saya sampaikan, sabar sedikit. Ini baru dua bulan. Nanti, enam bulan lagi baru saudara boleh menilai," ucapnya.
Prabowo juga menyebut bahwa tindakan penegakan hukum terhadap koruptor selama dua bulan ini masih tahap awal. "Ini belum apa-apa. Tunggu enam bulan lagi," tambah Prabowo.