JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu pembaruan petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai prosedur detail maupun perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut, meski pagu anggaran telah ditetapkan sebesar Rp239,4 miliar.
Bambang menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku saat ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 60 persen dari pagu anggaran masing-masing desa, sementara sisanya 40 persen disalurkan pada tahap kedua. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan teknis pada penyaluran tahun depan.
Baca Juga : Ditunjuk Menjadi Pilot Project Rumah Bersama Indonesia, Desa Kalisongo Komitmen Wujudkan Zero Stunting
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan langkah yang sesuai," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, menurut Bambang, memiliki beragam peruntukan. Selain mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis alokasi pagu Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Blitar yang mencapai Rp239,4 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp230,8 miliar. Bambang menyebutkan kenaikan tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan berbagai program pembangunan di desa.
Meski demikian, sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar menyatakan kekhawatiran terkait waktu dan mekanisme penyaluran dana. Menurut mereka, kepastian teknis sangat diperlukan agar rencana kegiatan desa dapat berjalan tanpa hambatan.
Bambang optimistis pemerintah pusat segera memberikan arahan jelas. “Kami berharap petunjuk teknis dapat segera diterbitkan agar perangkat desa bisa langsung menyesuaikan dengan aturan baru, jika ada,” katanya.
Baca Juga : Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 25 Desember
Dengan alokasi dana yang lebih besar, Pemkab Blitar berharap setiap desa mampu memaksimalkan penggunaannya untuk program-program prioritas. Bambang juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah potensi penyimpangan.
DPMD Kabupaten Blitar memastikan pihaknya terus mendampingi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berbasis Dana Desa. Hal ini, menurut Bambang, menjadi langkah strategis untuk memastikan dana tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pemerintah desa di Kabupaten Blitar kini hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Meski begitu, mereka tetap mempersiapkan perencanaan pembangunan dengan mengacu pada alokasi dana yang sudah ditetapkan.