free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Apa Itu Siswa Eligible? Berikut Pengertian dan Kriterianya Agar Bisa Mendaftar di SNBP 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Dec - 2024, 07:10

Placeholder
Ilustrasi siswa sedang belajar. (Foto dari iStock)

JATIMTIMES - Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) merupakan salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang menggunakan prestasi siswa sebagai dasar untuk diterima di PTN.

Siswa yang dapat mendaftar SNBP harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah status siswa eligible.

Baca Juga : Kondisi Tak Layak, Dewan Desak Kelengkapan Persyaratan Pembangunan Pasar Besar Rampung Januari

Berdasarkan jadwal pelaksanaannya, pengumuman kuota siswa eligible akan diumumkan pada 28 Desember mendatang. 

Menjelang pengumuman, ternyata masih banyak yang belum paham dengan siswa eligible. Lantas apa yang dimaksud siswa eligible itu? 

Apa itu siswa eligible?

Siswa eligible adalah mereka yang dinyatakan layak dan memenuhi kriteria spesifik untuk mengikuti proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau jalur tanpa tes. 

Eligible sendiri artinya memenuhi syarat. Ini berarti siswa eligible adalah mereka yang memiliki kualitas yang dibutuhkan atau memenuhi syarat yang diperlukan.

Pemilihan Siswa Eligible

Untuk memilih siswa eligible, sekolah akan mengurutkan peringkat siswa kelas terakhir. Misalnya, jika sebuah sekolah mendapat kuota 40 persen dan total siswa kelas 12 sebanyak 100 orang, maka siswa eligible sekolah tersebut adalah yang masuk peringkat 40 teratas (40 persen x 100 anak).

Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Riza Satria Perdana mengatakan peringkat siswa eligible sepenuhnya ditentukan sekolah.

"Bapak-Ibu dari sekolah masing-masing ini punya hak penuh untuk menentukan ranking dari siswa yang eligible untuk ikut di SNBP, begitu. Jadi tidak dilakukan perankingan oleh sistem SNBP, tidak ya. Perankingan tetap dilakukan Bapak-Ibu (pihak sekolah) dengan guideline kriteria yang sudah disampaikan," kata Riza dalam live Memaksimalkan Peluang SNPMB dengan e-Rapor SMA di kanal YouTube Direktorat SMA. 

Siswa Eligible Diambil dari Nilai Apa?

Berdasarkan laman SNPMB BPPP, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1-5. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.

"Jadi memang diberi peluang sekolah untuk melihat aspek-aspek lain yang bisa menentukan ranking dari siswa, begitu. Jadi silakan sekolah bisa menentukan apa saja faktor-faktornya selain dari rata-rata rapor. Jadi kalau dari sudut pandang pelajaran, apa saja yang harus dipertimbangkan," ucapnya.

"Apakah keaktifan, dan seterusnya, bisa dimasukkan ke dalam kriteria tersebut," sambung Riza.

Siswa Pindahan Bisa Jadi Siswa Eligible

Riza mengatakan siswa pindahan atau mutasi dapat menjadi siswa eligible. Syaratnya yakni semua nilainya di sekolah yang dulu dan sekolah yang sekarang sudah masuk ke e-Rapor SMA.

"Total, harus semuanya e-Rapor. Jadi tidak ada lagi benar-benar tambahan entri baru seperti itu yang diisi manual," ucapnya.

Ketentuan Penentuan Siswa Eligible

Berikut ketentuan penentuan siswa eligible:

- Sekolah menentukan ranking siswa eligible untuk setiap jurusan.

- Penentuan ranking siswa Kurikulum Merdeka akan dilakukan berdasarkan semua peserta Kurikulum Merdeka pada sekolah tersebut.

- Tidak boleh ada siswa dengan ranking yang sama.

Syarat Pendaftaran SNBP 2025

Berikut syarat pendaftaran SNBP 2025 berdasarkan laman SNPMB BPPP:

1. Merupakan siswa SMA, SMK, atau MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.

2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

Baca Juga : 96 Peserta CPNS Ikuti Seleksi SKB Tambahan, Berebut 41 Formasi di UIN Maliki Malang

3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sesuai dengan ketentuan.

4. Memiliki prestasi akademik.

5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dan PTN vokasi.


Topik

Pendidikan eligible snbp pendaftaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri