free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pura-Pura Baik, Begitu Dipinjami Motor Malah Tak Balik

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Dec - 2024, 19:09

Placeholder
Pelaku penggelapan dan barang bukti sepeda motor. Foto: Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Akal kancil terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Tulungagung ini bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, terduga pelaku berinisial YDS (33) yang merupakan warga Siraman Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini begitu lihai mencari alasan sebelum membawa lari 1 unit sepeda motor milik korbannya.

Kronologi kejadian penggelapan ini bermula saat, YDS pada hari Rabu (18/12/2024) sekira pukul 17.45 WIB, bertemu korbannya yang berinisiatif DS warga desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar Nomor Penting untuk Kondisi Darurat Saat Mudik Natal-Tahun Baru

"Korban bersama temannya saat itu datang ke warkop Comando dengan sepeda motor," kata Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Santu (21/12/2024).

Motor yang dibawa ke warkop ini adalah Honda PCX warna putih dengan nopol AG 3728 REY.

"Kemudian sekira 15 menit terduga pelaku meminjam sepeda motor korban," ujarnya.

Terduga pelaku ini meminjam motor DS dengan alasan akan digunakan untuk membeli galon air dan mengantar baju ke laundry.

"Karena merasa sudah kenal saat di warkop comando kemudian oleh korban dipinjamkan sepeda motor miliknya itu," ungkapnya.

Setelah ditunggu sekira 1 jam terduga pelaku YDS tidak kembali ke warkop Comando, korban meminjam sepeda motor pemilik warkop untuk mencari keberadaan pelaku di sekitar bantaran sungai masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

"Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan," ucap Ipda Nanang.

Baca Juga : Tersangka Pembunuh Janda di Malang Setubuhi Korban Hingga 2 Kali Meski Sudah Sekarat

Merasa motornya dibawa kabur, pada hari  Kamis tanggal 19 Desember 2024 DS melaporkan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemilik warkop comando yang merupakan anggota TNI, maka mendapat informasi bahwa terduga pelaku YDS berada di Kabupaten Blitar di sebuah tempat kos.

"Oleh pemilik warkop dan rekannya pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX dan dibawa ke Polsek Kedungwaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Kedungwaru dengan dijerat denganpasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tulungagung penipuan motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri