JATIMTIMES - Kenaikan upah minimun kabupaten/kota di Jawa Timur telah mencapai kesepakatan Dewan Pengupahan. Kota Batu secara resmi menetapkan kenaikan mengikuti ketentuan 6,5 persen untuk tahun 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu mulai menyosialisasikan kepada perusahaan.
Kenaikan UMK di Kota Batu ditandai dengan turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Jatim tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan UMK di Kota Batu yang sebelumnya sebesar Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta.
Baca Juga : Libur Telah Tiba, Volume Kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa Melonjak
"Kota Batu resmi menaikkan UMK-nya mencapai 6,5 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Tentu langkah yang kami lakukan memberikan sosialisasi ke perusahaan," terang Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto, belum lama ini.
Sosialisasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu mulai diberikan Kamis (19/12/2024) lalu di Hotel Aston Inn. Pada tahap awal, sosialisasi Disnaker menyasar sebanyak 100 perusahaan. Sebanyak 80 perusahaan merupakan kategori menengah dan atas serta 20 lainnya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Yanto berujar, meski UMKM tidak wajib menerapkan, sosialisasi tetap diberikan menyeluruh. Jika kenaikan UMK nantinya tidak akan diterapkan oleh seluruh perusahaan. Namun, penerapan kenaikan UMK hanya wajib dilakukan oleh perusahaan dengan kategori menengah dan atas.
"Paling tidak memiliki modal mencapai Rp5 miliar," sebutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini belum ditemukan sanggahan selama penetapan kenaikan UMK tersebut. Meski begitu, dirinya juga akan melakukan kajian di lapangan terkait kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan.
Secara nominal, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Wiwik Nuryati merincikan, UMK Kota Batu tahun 2025 menjadi Rp 3.360.466. Sebelumnya, UMK Kota Batu tahun 2024 ini sebesar Rp 3.177.764. Angka itu juga sudah melalui rapat pleno dengan dewan pengupahan Kota Batu.
Baca Juga : Catat, Ini Daftar Call Center Darurat di Jawa Timur!
Ia berharap, jika berlakunya kenaikan UMK ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan se-Kota Batu. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan untuk mempersiapkan diri guna kenaikan gaji karyawannya.
"Kenaikan UMK Kota Batu tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. Di mana pada tahun 2024, UMK Kota Batu hanya naik sebesar 4,1 persen dibanding tahun 2023. Dari pengusaha hingga serikat pekerja sepakat dan menerima nominal UMK kali ini," terang Wiwik.