JATIMTIMES - Perbuatan tak senonoh dilakukan dua sales makanan asal Garut, Jawa Barat, pada seorang wanita penyandang disabilitas di Tulungagung. Betapa tidak, dua orang ini secara bergilir melakukan perkosaan pada wanita tuna rungu sekaligus tuna wicara.
Atas laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan ini.
Baca Juga : Wujud Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pemkab Gresik dan Pemkot Probolinggo
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers pada Jumat (20/12/2024) menyampaikan hasil olah TKP terhadap pengungkapan kasus ini.
Menurut AKBP Taat, pihaknya segera melakukan pengungkapan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.
“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini, bahwa korban tindak pidana pemerkosaan adalah penyandang tuna rungu dan tuna wicara,” ungkap AKBP Taat.
Lebih lanjut, Taat mengecam perbuatan dua orang terduga pelaku dan menyampaikan bahwa yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat keji.
“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji,” lanjutnya.
Korban yang sebut saja berinisial Bunga adalah wanita berusia 23 tahun dan penyandang tuna rungu dan tuna wicara.
Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawa Barat.
"Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan,” ujarnya.
Untuk persitiwa diungkapkan Taat, terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 lalu.
Awalnya, tersangka DV melakukan kejahatanya di kos korban dan melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024.
Baca Juga : Kuliah Tamu Unisba, Uniska, dan UNP Kediri: Mendorong Inovasi Pemrograman dan Multimedia
"Sedangkan tersangka AK melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024,” ujar AKBP Taat.
“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.
“Pada saat melakukan kejahatannya, tersangka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulutnya,” ucap Taat.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban.
"Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis," tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 dan atau 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.