free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mengenal Istilah 'SIP' dalam Dunia Medis, Viral di Tengah Perseteruan Dr Richard Lee dan Doktif

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Dec - 2024, 18:52

Placeholder
Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif atau Doktif. Dalam perseteruan di antara keduanya, hal yang menjadi sorotan publik adalah surat izin praktik (SIP) yang dimiliki oleh dr. Richard. 

Hal ini bermula dari Doktif yang mempertanyakan kepemilikan SIP dr. Richard. "Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di kliniknya? Punya enggak? Ngakuu," tulis Doktif dalam unggahan instagram.

Baca Juga : Stadium General Unisma Hadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Bahas Tantangan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Menjawab hal itu, dr. Richard dengan tegas mengatakan jika dirinya sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Bahkan, izin tersebut masih berjalan sampai 2025 mendatang. Hal itu dijelaskannya dalam postingan, juga saat menyambangi podcast Denny Sumargo.

"Ada (izin praktik). Surat izin praktik saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," terangnya di hadapan Denny Sumargo.

Setelah video tersebut melebar luas di media sosial, publik pun mulai penasaran dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan SIP dalam dunia medis. Pasalnya, tidak semua orang mengerti mengenai istilah tersebut. 

Pengertian SIP 

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, SIP atau Surat Izin Praktik adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis, seperti dokter dan dokter gigi, sebagai syarat legal untuk menjalankan praktik di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat berdasarkan peraturan pemerintah.

Keberadaan SIP memastikan bahwa tenaga medis yang bersangkutan telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal ini menjadi dasar hukum yang melindungi baik tenaga medis maupun pasien dalam setiap layanan kesehatan.

Dengan SIP, masyarakat dapat memastikan bahwa pelayanan medis yang diberikan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga mengurangi risiko malpraktik atau penggunaan metode yang tidak sesuai prosedur.

“Peraturan (SIP) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ucap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, melansir kemkes.go.id. 

Proses Mendapatkan SIP

Untuk mendapatkan SIP, tenaga medis harus melalui beberapa tahap administratif yang ketat. Langkah pertama adalah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, yang menjadi syarat dasar untuk pengajuan SIP.

Setelah memiliki STR, tenaga medis dapat mengajukan permohonan SIP ke Dinas Kesehatan setempat di wilayah tempat praktik. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen pendukung seperti fotokopi STR, rekomendasi dari organisasi profesi (misalnya IDI atau PDGI), dan surat keterangan domisili tempat praktik.

Baca Juga : Viral Dugaan Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu, Begini Kronologinya! 

Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen tenaga medis terhadap standar etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Fungsi Utama SIP dalam Praktik Medis

SIP memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme tenaga medis di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa hanya tenaga medis yang telah terverifikasi dan memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik.

Salah satu fungsi utama SIP adalah melindungi pasien dari risiko pelayanan yang tidak aman atau tidak sesuai standar. Dengan adanya SIP, pasien dapat merasa lebih tenang karena mengetahui bahwa dokter yang mereka kunjungi telah memenuhi syarat legal untuk memberikan layanan medis.

Selain itu, SIP juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah praktik medis ilegal yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran. Hal ini membantu menjaga integritas profesi medis secara keseluruhan.

Dampak Praktik Tidak Memiliki SIP

Praktik medis tanpa memiliki SIP merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Tanpa SIP, seorang tenaga medis tidak memiliki dasar hukum untuk membela diri dalam kasus sengketa atau tuduhan malpraktik. Selain itu, praktik ilegal semacam ini dapat merusak reputasi profesi medis dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien.

Dampak negatif ini menjadikan keberadaan SIP sebagai elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia.


Topik

Serba Serbi Surat Izin Praktik SIP dr Richard Lee doktif klinik kecantikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni