free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Stadium General Unisma Hadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Bahas Tantangan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

20 - Dec - 2024, 17:22

Placeholder
Stadium General Unisma menghadirkan Ketua Komisi Yudisial RI (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Universitas Islam Malang (Unisma) menyelenggarakan Stadium General dengan mengusung tema strategis. Menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D mengusung tema "Tantangan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ", Jumat (20/12/2024) di Hall KH Abdurrahman Wahid Gedung Ali bin Abi Thalib Unisma. 

Rektor Unisma Prof. Drs. Junaidi Mistar, MP., Ph.D mengatakan, bahwa kedatangan Prof Amzulian diharapkan dapat membuka wawasan para mahasiswa maupun sivitas Unisma untuk lebih terbuka dalam penegakan konstitusi di Indonesia. Sehingga, dengan pemahaman dan wawasan yang terbangun dengan baik, sivitas Unisma dapat turut serta dalam mendukung penegakan hukum terkait korupsi maupun membentengi masing-masing individu untuk tidak tersangkut dalam tindakan korupsi.

1

"Monggo disimak dengan baik, silahkan bertanya tentang hal-hal yang mendorong peningkatan wawasan mahasiswa sekalian. Forum ini menjadi  forum untuk belajar kepada pakar, dimana merupakan orang yang mengawal penegakan konstitusi di negara kita," katanya.

Baca Juga : Fokus Urai Kemacetan saat Nataru, Operasi Lilin Semeru 2024 di Kota Batu Terapkan Rakayasa Lalu Lintas

Terlebih, Unisma juga memiliki Pusat Studi Anti Korupsi yang ini tentunya juga menjadi hal yang pas dengan kehadiran Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. Untuk itu, Unisma nantinya juga akan menjalin kerjasama dengan Komisi Yudisial RI dalam berbagai aspek. Baik itu untuk peningkatan wawasan mahasiswa tentang hukum dan pencegahan korupsi ataupun dalam hal yang lain.

"Tentunya kerjasama dengan Komisi Yudisial akan kami tindaklanjuti," katanya.

2

Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D memaparkan, bahwa semua pemimpin mencanangkan program dalam pemberantasan korupsi. Namun, tentu dalam pelaksanaan hal tersebut juga tidaklah mudah dan terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi.

Presiden Prabowo dalam sebuah kegiatan di Mesir mengatakan sebuah kalimat yang dapat menjadi refleksi. 'Hai para koruptor atau yang merasa pernah mengambil dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong'. Ini bisa merefleksikan tentang koruptor itu sendiri atau juga merefleksikan pemerintahan yang sekarang," katanya. 

Disitu, ia juga menyampaikan bahwa telah banyak pejabat di Indonesia tertangkap dan dipenjara selama kurun 2004 hingga 2024. Sementara, menjadi hal yang miris dimana beberapa negara lainnya jumlah pejabat yang tertangkap karena kasus-kasus, salah satunya korupsi tidak sebanyak di negara Indonesia.

"Ada DPR, DPRD, Menteri, Kepala lembaga negara, Gubernur, kepala daerah, hakim, hakim konstitusi dan lainnya. Ada disemua tingkatan," katanya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Forum Ekonomi Dunia juga telah mempublikasikan tentang apa yang harus dibayar karena tindakan korupsi. Dalam hal ini, korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengembangan pangan, air, perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang memadai dan aman.

PBB dan Forum Ekonomi Dunia memperkirakan biaya korupsi global sebesar 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Berdasarkan PDB dunia tahun 2022 sebesar US$ 101 triliun, ini setara dengan US$ 5 triliun per tahun dana global yang dicuri.

Kemudian, Transparency International pada tahun 2019 memperkirakan bahwa korupsi merugikan negara-negara berkembang $ 1,26 triliun per tahun, dan uang ini cukup untuk mengangkat 1,4 miliar masyarakat dengan penghasilan yang kurang dari $ 1,25 sehari diatas garis kemiskinan dan mempertahankan mereka di sana setidaknya selama enam tahun.

Selain itu, Barometer Korupsi Global 2017 dari Transparency International, mencatat bahwa 25 persen orang yang disurvei diseluruh dunia telah membayar suap dalam 12 bulan terakhir untuk mengakses layanan publik seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.

"Memang pelayanan publik ini menjadi hal yang rentan dalam korupsi," jelasnya.

Baca Juga : Trailer Superman 2025 Resmi Dirilis, Tayang 11 Juli 2025 di Bioskop

Sementara, pada sektor konstruksi internasional, Royal Institution of Chartered Surveyors pada tahun 2021 memperkirakan bahwa, tanpa intervensi yang signifikan, pada tahun 2030, US$ 5 triliun dapat hilang setiap tahunnya akibat korupsi.

Lebih lanjut, bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia ini masih payah, bahkan ada kecenderungan menurun. Pada 2019, indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada skor 40. Saat itu, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara. 

Kemudian, pada 2020, indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dengan skor 37, dan peringkat 102 dari 180 negara. Pada 2021, skor Indonesia adalah 38. Saat itu, Indonesia berada pada peringkat 96 dari 180 negara. Periode 2022, skor ini makin menurun menjadi 34, dimana Indonesia peringkat 110 dari 180 negara. Skor ini bertahan pada 2023, dimana Indonesia peringkat 115 dari 180 negara.

Penjelasan skor ini adalah dimulai dari skor nol hingga 100. Skor 0 mengindikasikan tingkat korupsi yang tinggi, sementara skor 100 sangat bersih dari korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa negara bukan tanpa upaya untuk memberantas. Seperti halnya KPK, mempunyai upaya untuk memperkuat integritas melalui edukas aparatur penegak hukum. Selain itu, juga mendorong mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.

"Karena layanan publik ini yang paling banyak korupsinya," katanya.

Meski begitu, terdapat tantangan yang harus dihadapi, antara lain koordinasi aparat penegak hukum ya masih belum optimal, lemahnya independensi dan pengawasan pengawasan pengendalian internal.

"Jadi kita ini banyak pengawas internal, inspektur jenderal, yang terendah inspektorat misalnya, enggak jalan itu. Hasil temuan, inspektorat lapor kepada kepala daerah yang temuannya kepala dinasnya itu tim sukses, maka selesailah," terang Prof Amzulian.

 


Topik

Pendidikan unisma komisi yudisial rektor unisma stadium general unisma



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana