free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cemburu Jadi Motif Pelaku Bunuh Pacar, Mayat Ditemukan Setengah Telanjang di Kepanjen Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2024, 13:42

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (baris depan, dua dari kanan) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tersangka terhadap pacarnya yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Jumat (20/12/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Cemburu jadi motif Paring M. Nuari (32) warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya menghabisi nyawa kekasihnya. Usai melancarkan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan mayat pacarnya tersebut di sebuah gubuk area perkebunan tebu di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan baru ditemukan warga pada Selasa (17/12/2024) pagi.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban merupakan seorang perempuan berinisial AAS (27). Korban merupakan tetangga dari tersangka yang juga tinggal di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Baca Juga : 7 Cara Mengatasi Batuk Berdahak dengan Ramuan Herbal yang Terbukti Ampuh

"Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Kronologi kejadian bermula saat korban dan tersangka janjian untuk bertemu di Kota Malang, Minggu (15/12/2024). Di mana, tersangka diketahui memang bekerja di Kabupaten Malang.

Tersangka kemudian menjemput korban di Terminal Arjosari, Kota Malang pada Minggu (15/12/2024) sore. Setelahnya, mereka berdua pergi ke daerah Kecamatan Kepanjen dengan mengendarai kendaraan sepeda motor.

Tersangka kemudian mengajak korban singgah ke sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. Belakangan diketahui, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan di gubuk tersebut.

Setelah terjadi persetubuhan itulah, korban diketahui menghubungi seseorang melalui chat WhatsApp. Hal itu membuat tersangka merasa cemburu lantaran mendapati nama kontak yang di chat oleh korban diberi nama "Sayang".

"Modus yang dilakukan oleh tersangka membunuh korban ini karena cemburu korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain," ujar Imam.

Tersangka membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong hingga meja yang ada di lokasi kejadian. Tersangka juga menendang korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian tersebut, tersangka meninggalkan korban yang pada saat itu sedang sekarat. Hingga akhirnya, Selasa (17/12/2024) polisi mendapat laporan adanya penemuan mayat.

Baca Juga : Satpol PP Surabaya Amankan Pencuri Kursi Besi Milik Pemkot

Sebagaimana diberitakan, korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. Yakni dengan kondisi celana yang ia kenakan dalam keadaan melorot. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa luka di bagian kepala pada jenazah korban.

Sementara itu, laporan penemuan mayat tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation (SCI). Polisi juga turut memeriksa 17 orang saksi dan sejumlah rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengerucut kepada Paring M. Nuari sebagai pelakunya. Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Rabu (18/12/2024).

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti yang di antaranya meliputi kendaraan yang dikendarai tersangka, helm, pakaian yang digunakan korban, sandal hingga alat komunikasi berupa smartphone juga turut diamankan polisi.

Penyidik juga turut mengamankan meja berukuran sekitar 90 x 50 sentimeter dan tinggi sekitar 30 sentimeter, yang juga dijadikan oleh tersangka sebagai sarana membunuh korban.

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Imam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembunuhan cemburu kabupaten malang cemburu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya