free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Ngawi Optimalisasi Peran Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Dec - 2024, 18:33

Placeholder
Forging Synergies in Partnership pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa kepada seluruh kepala desa maupun lurah di Kabupaten Ngawi. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi berupaya mendorong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan bersih, aman, dan terhindar dari masalah hukum. Salah satunya dengan menggelar Forging Synergies in Partnership pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa kepada seluruh kepala desa maupun lurah di Kabupaten Ngawi. 

Pemateri dalam kegiatan itu menghadirkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi dan Inspektorat Kabupaten Ngawi selaku pengawas pemerintahan.

Baca Juga : Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan dalam Menghadapi Situasi Darurat, MPM Honda Jatim Gelar Pelatihan Emergency

Acara yang berlangsung di Hotel Nata pada Kamis (19/12/2024) tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Selain memberikan motivasi kepada pemerintah desa untuk membentuk produk hukum desa atau peraturan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 guna memberikan payung hukum terkait pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Apriana Kusumaningrum menegaskan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pencegahan terjadinya permasalahan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa dan aset desa.

"Kami ingin semua pengelolaan keuangan desa dan aset sesuai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," tegas Apriana Kusumaningrum.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kuprasetyo yang berkesempatan menjadi pemateri dalam acara itu juga menandaskan pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan dalam koridor pembinaan bagi pemerintah desa jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa. 

Baca Juga : Distribusi Bantuan Pangan di Situbondo Diduga Bermasalah, Komisi IV DPRD Panggil Semua Pihak Terkait

"Jadi lebih ke profesional judgment, pengawasan kami lebih pada koridor pembinaan. Kami berperan memberikan saran, pendapat dan kesimpulan sesuai dengan profesi kami sebagai auditor," tandas Yulianto Kuprasetyo. 

Lebih lanjut Yulianto memberikan apresiasi besar atas terselenggaranya forum kemitraan antara pemerintah desa dengan Pemkab Ngawi tersebut. Terlebih jika dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan dipastikan akan memberikan dampak positif. Khusunya bagi pemerintahan desa di Kabupaten Ngawi menuju pemerintahan yang bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.


Topik

Pemerintahan Pemkab Ngawi kejaksaan aset desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Nurlayla Ratri