JATIMTIMES - Polres Malang mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan satu paket sabu.
Kedua pengedar narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jelang Nataru 2024, Dishub dan BNN Kabupaten Blitar Gelar Pemeriksaan Bus dan Tes Urine di Terminal Kesamben
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Malang di kawasan Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (12/12/2024) malam," ungkap Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).
Sesaat sebelum diamankan, polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendapati kedua pelaku sedang mondar-mandir di lokasi penangkapan. Melihat gelagat yang mencurigakan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat 1 kilogram," tuturnya.
Barang bukti tersebut disamarkan oleh pelaku dalam kardus yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pada ungkap kasus tersebut, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga turut diamankan polisi. "Selain ganja, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku berinisial KW," imbuhnya.
Baca Juga : Kena Kasus Lagi, Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi: Sekarang Karena Dugaan Penganiayaan
Sementara dari tangan pelaku NA, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Barang bukti tersebut turut didapatkan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dari hasil interogasi dan keterangan yang kami himpun, para pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang.