JATIMTIMES - Chandrika Chika kembali terseret kasus hukum, kali ini sang selebgram dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan. Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pelapor berinisial YB pada Sabtu (14/12).
Laporan terhadap Vhandrika Chika pun telah dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. "Jadi tanggal 14 Desember 2024 ada seorang perempuan datang ke Polres Jaksel melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB, terkait penganiayaan, Terlapor adalah CC (Chandrika Chika)," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Baca Juga : Imigrasi Blitar 2024: Pelayanan Unggul untuk Masyarakat, Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pada kesempatan tersebut, Nurma kemudian menceritakan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Chandrika Chika yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta sekitar pukul 04.30 WIB.
"Menurut pengakuan oleh korban, dia berdiri kemudian ada seseorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut melihat, sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang. Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat yaitu korban dan terjadilah perlakuan yang tidak baik,” terang AKP Nurma Dewi.
YB sudah menjalani visum di RSCM setelah menerima serangan tangan kosong dari Chandrika Chika. “Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban,” ujar AKP Nurma Dewi.
Baca Juga : Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Kenari Blitar Belum Ditahan Sebagai Tersangka
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut sebelum memanggil Chandrika Chika untuk diperiksa. "Masih kita di dalami. Awalnya kami menerima laporan dan kami tindak lanjuti itu yang sekarang penyidik juga sudah bersiap mencari Saksi Saksi dan barang bukti yang ada," tutupnya. Ini bukan kali pertama Chandrika Chika berhadapan dengan hukum. Ia pernah ditangkap polisi usai pesta ganja likuid pada April 2024.