free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mulai Tahun Depan, Transaksi Pakai Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen: Jadi Segini Dalam Satu Kali Transaksi

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

19 - Dec - 2024, 13:37

Placeholder
Ilustrasi transaksi pakai uang elektronik. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Baca Juga : Mengubah Cara Pengelolaan Sampah: Unisba Blitar Perkenalkan Teknologi Digital ke Bank Sampah

Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, besaran PPN ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi. "Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April lalu.

Sesuai pasal 7 PMK 69/2022, selain pengisian ulang, PPN juga dikenakan atas biaya jasa registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.

Jika tarif PPN biaya jasa transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen meningkat.

Sebagai contoh:

- Untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.

- Jika melakukan pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan adalah Rp360.

Sementara sejauh ini, pemerintah belum menetapkan rincian barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN.

Dalam konferensi pers pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

Namun, kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori premium. Pemerintah memaparkan 8 jenis barang yang dikenakanPPN12 persen mulai di antaranya:

1. Beras super premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium

4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.


Topik

Serba Serbi transaksi elektronik ppn pajak naik kemenkeu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya