JATIMTIMES – Meski terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan FW (47) warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, telah diamankan polisi. Namun hingga Rabu (18/12/2024), polisi belum menetapkan AGS (37), pengemudi Suzuki Swift, sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo PS, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Baca Juga : Atasi Kemacetan Libur Nataru, TNBTS Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalur di Kawasan Bromo
"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," ujar Danang kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, Satlantas Polres Blitar Kota masih terus mendalami keterangan dari AGS dan mempelajari bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Alasan mengapa pelaku melarikan diri, serta kebenaran alibi yang disampaikan, masih kami telusuri. Ada beberapa versi yang perlu kami cermati," tambah Danang.
Peristiwa kecelakaan tabrak lari ini terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, di Jalan Kenari, Kota Blitar, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban FW sedang berjalan kaki dan diduga tertabrak mobil Suzuki Swift warna merah saat menyeberang jalan. Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran air di tepi jalan.
Usai menerima laporan, petugas segera turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan serpihan bodi mobil yang diduga berasal dari kendaraan yang menabrak korban.
"Dari hasil olah TKP, kami menemukan serpihan bodi mobil. Kami kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, yang menunjukkan mobil Suzuki Swift warna merah," jelas Danang.
Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyelidikan. Polisi kemudian melacak kendaraan yang terekam dan menemukan bahwa mobil tersebut milik AGS, yang tinggal di Wlingi, Kabupaten Blitar. Polisi langsung mengamankan mobil dan barang bukti lainnya, seperti STNK, SIM, dan KTP milik terduga pelaku.
Baca Juga : Polda Jatim Lantik 900 Bintara Polri Baru, Irjen Imam: Polisi Sebagai Pejuang Kemanusiaan
Namun, meski bukti yang ada semakin mengarah kepada AGS sebagai pelaku, polisi mengaku masih menunggu proses gelar perkara untuk memastikan status hukum yang tepat.
"Kami harus hati-hati dalam menetapkan tersangka. Kami akan pastikan seluruh bukti dan keterangan yang ada cukup untuk menetapkan pelaku," tegas Kapolres.
Sementara itu, polisi juga tengah mendalami alasan AGS melarikan diri usai menabrak korban. Berdasarkan keterangan sementara, AGS mengaku tidak menyadari telah menabrak orang karena kondisi jalan yang masih gelap dan berkabut. Namun, polisi meragukan alasan tersebut, mengingat korban terpental sejauh 27 meter dan jatuh ke saluran air, yang menunjukkan kekuatan tabrakan yang cukup besar.
"Pelaku mengaku sempat berhenti untuk memastikan apa yang ditabraknya. Namun setelah tidak menemukan apa-apa, ia melanjutkan perjalanan. Kami akan terus mendalami kebenaran dari pernyataan tersebut," ujar Danang.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. "Proses penyelidikan akan terus kami lakukan untuk memastikan keadilan bagi korban," tutup Kapolres Blitar Kota.