JATIMTIMES - Perubahan status badan hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim masih terus dibahas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tengah menggodok dasar hukum baru.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi momentum penting dalam langkah transformasi lembaga perbankan tersebut. Raperda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca Juga : Dulu Gencar Kritik, Kini Luluk Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Cahyo Haryo Prakoso, menyoroti sejumlah aspek mendasar terkait latar belakang dan substansi Raperda. Di antaranya, mereka meminta penjelasan tentang perbedaan ruang lingkup usaha Bank Perekonomian Rakyat dibanding status sebelumnya, strategi sosialisasi perubahan status di tengah keterbatasan APBD, serta langkah menghindari konflik kepentingan dengan Bank Jatim.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya menjaga fungsi sosial bank dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengawal dominasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. "Kesiapan institusi, identifikasi risiko, dan strategi mitigasi harus menjadi perhatian utama dalam proses transformasi ini," tegas Cahyo.
Sementara itu, Fraksi PKB melihat transformasi ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat peran PT BPR Jatim, terutama dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dan sektor pertanian. Mereka meminta penjelasan terkait strategi menghadapi tantangan seperti tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) dan langkah konkret meningkatkan kontribusi sektor primer terhadap PDRB Jawa Timur yang selama ini mengalami pertumbuhan negatif.
"Program edukasi dan literasi keuangan harus menjadi prioritas, terutama bagi UMKM, petani, dan nelayan, agar mereka dapat memanfaatkan layanan perbankan secara optimal," ungkap juru bicara Fraksi PKB.
Fraksi Partai Golkar (FPG) dengan juru bicara Aulia Hany Mustikasari menyampiakan bahwa FPG mendukung perubahan status PT BPR Jatim dan menekankan pentingnya pemberian kredit kepada UMKM sebagai salah satu upaya penguatan ekonomi masyarakat. Mereka meminta penjelasan terkait kendala yang dihadapi dalam realisasi kredit serta aspek hukum yang mendukungnya.
Baca Juga : Dugaan Pungutan Berkedok Infaq di Salah Satu Madrasah Negeri, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Angkat Bicara
Golkar juga menyoroti pentingnya segera menetapkan pimpinan definitif PT BPR setelah Raperda ini disahkan. "Dengan kepemimpinan yang kuat, PT BPR Jatim dapat memastikan program-program strategis berjalan efektif dan berdampak langsung pada pelaku UMKM," kata Pratama Yudha, Ketua Fraksi Golkar.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan dukungan atas pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini. Mereka berharap transformasi PT BPR Jatim menjadi Bank Perekonomian Rakyat dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam pemberdayaan sektor UMKM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.