free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dugaan Pungutan Berkedok Infaq di Salah Satu Madrasah Negeri, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Angkat Bicara

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Dec - 2024, 18:47

Placeholder
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Salah satu warga yang mengaku sebagai perwakilan dari wali murid salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) di Panarukan Situbondo, mendatangi Komisi IV DPRD setempat, Selasa (17/12/2024).

Kedatangannya itu dalam rangka mengadukan adanya dugaan pungutan berupa sumbangan dan infaq dari pihak sekolah ke wali murid secara rutin. Namun penggunaannya ditengarai tidak transparan.

Baca Juga : Sidang Kasus Pabrik Narkoba Dimulai, Delapan Tersangka Didakwa Hukuman Mati

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol mengatakan bahwa penarikan sumbangan berupa infaq dari masing-masing siswa sebesar Rp 30 ribu yang dilakukan rutin setiap bulan.

Selain itu, siswa juga ditarik sumbangan oleh pihak sekolah dengan nilai bervariasi, ada yang Rp 75 ribu untuk kelas 1, dan untuk kelas 2 sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan kelas 3 sebesar Rp 300 ribu per tahun.

"Berarti siswa yang bersekolah di MTsN ini ditarik sumbangan dua kali. Ada yang rutin setiap bulan berupa infaq sebesar Rp 30 ribu, dan setiap tahunnya masih dikenakan sumbangan lagi oleh pihak sekolah. Cuma kita tidak tahu sudah berapa lama penarikan sumbangan tersebut sudah berjalan," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Karena ini merupakan pengaduan dari masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti. Artinya, Komisi IV DPRD Situbondo dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kasi Penmas Kemenag Situbondo, Kepala Sekolah MTSN 2 Panarukan dan Ketua Komite ke DPRD untuk dimintai klarifikasi. Mengingat untuk kebijakan di lembaga Kementerian Agama, DPRD kabupaten tidak bisa mengintervensi.

"Pengadu ini meminta ada transparansi kepada wali murid, atas penarikan sumbangan yang sudah dilakukan. Itu dipergunakan untuk apa saja yang ditarik setiap bulan dan yang setiap tahunnya ini harusnya dipaparkan kepada wali murid. Kami hari ini tidak bisa menjawab atau menjelaskan secara detail kepada media sebelum adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berharap, pihak sekolah bisa meniadakan sumbangan apapun dari siswa. Jika memang tidak bisa dihapus, paling tidak sumbangan tersebut nilainya dikurangi, biar tidak jadi beban terhadap wali murid.

Baca Juga : Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sementara itu, Kasi Penmas Kemenag Situbondo, Mohammad Faris saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengungkapkan, MTsN yang diadukan ke DPRD Situbondo itu masuk satuan kerja (satker).

"Kami selaku atasan langsung dari pihak sekolah akan memanggil Kepala MTs Negeri 2 Panarukan untuk dimintai klarifikasi," jelasnya.

Satker ini, lanjut Faris mempunyai kewenangan sendiri untuk melakukan kebijakan-kebijakan. "Maka untuk mengatasi masalah tersebut, kami butuh konfirmasi dari pihak Kepala MTs Negeri 2 Panarukan. Nah, dari itu kita nanti bisa mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi sebenarnya seperti apa," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Situbondo MTsN 2 Panarukan pungutan infaq



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri