JATIMTIMES - Petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sudah dinyatakan menang oleh KPU Jawa Timur dalam Pemilukada 2024. Tak tanggung-tanggung, rakyat masih menginginkan petahana memimpin periode keduanya untuk meneruskan pembangungan di Jawa Timur.
Raihan angka tersebut hampir mendekati hasil lembaga survei yang melakukan hitung cepat usai coblosan 27 November lalu. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).
Baca Juga : Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Batu Masih Tunggu Keputusan BKN
Lalu, pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen). Sedangkan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim pasangan calon nomor urut 1 meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).
Apa kandidat yang kalah menerima hasil tersebut? Ternyata tidak, Kubu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu (12/12/2024) pukul 22.34 WIB.
Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dilansir dari Antara.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Fahrur Muzaqqi mengatakan, langkah gugatan paslon Tim Risma-Gus Hans dianggap wajar khususnya mengenai demokrasi elektoral. Namun, kata Fahrur, perlu dipertimbangkan terutama mengenai aturan gugatan ke MK yang selisih suara tidak lebih dari 3 persen.
"Rasanya perlu dipertimbangkan juga perolehan kandidat, ini menjadi catatan penting terutama soal selisih sebagaimana seperti yang diatur tidak lebih dari 3 persen sehingga sengketa Pilkada bisa diproses, kalo selisihnya jauh tidak lantas menghalangi niat untuk melakukan gugatan. Namun secara aturan sangat sulit dilakukan di MK," ujarnya.
Baca Juga : Temukan Bangunan Terbengkalai, Komisi D Berharap Disnaker Bisa Ciptakan Tenaga Kerja Terampil
Fahrur menjelaskan, hal tidak kalah penting dalam pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Timur, baik Pilgub maupun Kabupaten dan Kota berjalan secara demokratis dan kondusif.
"Berjalan (Pemilukada) bagus, demokratis, damai, kondusif, dan semua pihak punya kewajiban saling menghormati dan saling menjaga situasi sosial politik sehingga kondusif kedepannya," pungkasnya.
Bagaimana sikap warga soal gugatan Tim Risma-Gus Hans?
"Ibu Risma, Panjenengan dicintai masyarakat Surabaya, Panjenengan menang di Surabaya. Tapi Qodarullah Njenengan kalah di Jawa Timur dan hasilnya 02 unggul. Tidak apa kalah Ibu Risma mungkin next panjenengan bisa memimpin Jawa Timur di Pilgub tahun berikut e. Saya warga Surabaya bangga mencoblos Panjenengan kemarin. Jadi legowo mawon enggeh Ibu Risma panjenengan kalah dengan hasil sing wis metu walaupun berat tapi yowislah," unggah salah satu akun di kolom komentar Instagram Suarasurabayamedia.
Tak hanya itu, ungkapan kecewa juga terlontarkan oleh Solikah warga Surabaya. Dirinya menyayangkan sikap tim Risma-Gus Hans yang menggugat hasil Pemilukada Jatim ke MK, dan ini seolah tidak menggambarkan sosok Ibu Risma saat menjabat di Kota Surabaya.
"Sampun Ibu, kita sayang sama Ibu. Kita sudah kalah dan mari menerima itu. Eman ibu, Panjenengan orang baik. Apalagi jaraknya jauh banget kalahnya," ujarnya.