JATIMTIMES – Risiko kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi terus menjadi perhatian. Sebagai salah satu sektor dengan potensi bahaya tinggi, pekerja konstruksi sering kali dihadapkan pada ancaman keselamatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Merespons hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021” pada Senin, 16 Desember 2024.
FGD yang berlangsung di Kota Kediri ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kediri, Kepala Dinas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, peserta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) turut hadir, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan ini.
Baca Juga : Sudah Tahu? Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Ada 7 Hari, Ini Daftar Tanggalnya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, menekankan bahwa FGD ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja proyek konstruksi ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi bukan perkara sepele dan harus ditangani secara sistematis.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Imam dalam sambutannya.
Imam menambahkan, implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga kepastian hukum bagi perusahaan. Program JKK dan JKM yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai manfaat, termasuk biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, serta rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecacatan.
FGD ini juga menjadi ruang dialog bagi para peserta untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi di lapangan. Beberapa peserta PPKOM menyoroti kurangnya pemahaman sebagian pemberi kerja mengenai kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula keluhan terkait sosialisasi yang dianggap belum merata di tingkat pelaksana proyek kecil.
Menanggapi hal tersebut, Imam Haryono Safii memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kediri siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan konstruksi. “Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk konsultasi dan pendampingan. Prinsipnya, kami ingin semua pekerja di sektor ini mendapatkan hak perlindungan mereka,” tegasnya.
Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Kota Kediri, implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 memang menjadi kebutuhan mendesak. Keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengurangi risiko finansial yang dihadapi pekerja dan keluarganya saat terjadi kecelakaan atau musibah di tempat kerja.
Baca Juga : Bupati Malang Buka Agenda Gelar Karya P5, Tekankan Karakter Pancasila pada Siswa
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengajak seluruh pihak, mulai dari pemberi kerja, kontraktor, hingga pengawas proyek, untuk lebih aktif dalam memastikan setiap pekerja konstruksi terdaftar di program JKK dan JKM. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi bagi para pekerja.
Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dan masyarakat di Kota Kediri bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Dengan langkah konkret dan kolaborasi erat, optimalisasi perlindungan bagi pekerja konstruksi di Kediri bukan sekadar wacana, melainkan komitmen bersama yang terus diwujudkan.