JATIMTIMES - Gunung Semeru, yang dikenal sebagai puncak tertinggi di Pulau Jawa, selalu menjadi destinasi favorit bagi para pendaki. Namun, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengingatkan para pecinta alam untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ada tujuh larangan utama yang jika dilanggar, pendaki bisa dikenakan sanksi blacklist selama lima tahun.
Dilansir dari keterangan resmi BB TNBTS, berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan di kawasan Gunung Semeru:
• Melakukan Pendakian Tanpa Izin
Pendakian ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pendaki, tetapi juga melanggar aturan yang diterapkan di kawasan konservasi.
• Melukai atau Membunuh Satwa
Menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan konservasi adalah pelanggaran serius. Pendaki diingatkan untuk menjaga kelestarian ekosistem.
• Membawa Bahan Peledak atau Senjata Tajam
Kecuali untuk keperluan memasak, pendaki dilarang membawa alat-alat berburu seperti senapan angin, panah, ketapel, atau jerat.
• Melakukan Perbuatan Asusila
Tindakan tidak pantas di kawasan konservasi dapat mencoreng nama baik pendaki dan merusak nilai budaya serta moral masyarakat.
• Membawa Obat Terlarang, Narkoba, atau Minuman Keras
Barang-barang ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu keselamatan kelompok.
• Menyebabkan Kebakaran Hutan
Aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti menyalakan api di area terlarang, sangat dilarang. Kebakaran hutan akan berdampak besar pada ekosistem.
• Memalsukan Dokumen
Pendaki yang memalsukan dokumen seperti surat keterangan sehat atau identitas akan dikenai sanksi tegas.
Sebelumnya, BB TNBTS juga membagikan informasi terbaru terkait tiket pendakian Gunung Semeru, sebagai berikut:
Harga Tiket
Pendaki Nusantara:
- Hari Kerja:
• Umum: Rp 24.000
• Pelajar/Mahasiswa: Rp 14.000
- Hari Libur:
• Umum: Rp 34.000
• Pelajar/Mahasiswa: Rp 19.000
Pendaki Mancanegara:
• Hari Kerja & Libur: Rp 205.000
Harga tersebut sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 untuk pendaki nusantara dan Rp 5.000 untuk pendaki mancanegara.
Kuota Pendakian
• Batas Pendakian: Hanya diperbolehkan hingga Ranu Kumbolo.
• Jumlah Pendaki: Maksimal 200 orang per hari.
• Kelompok: 2–10 orang per rombongan.
• Pendampingan: Pendaki wajib didampingi Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terlatih (PPGST).
Syarat Pendakian
Pendaki harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
• Usia: Minimal 10 tahun, maksimal 70 tahun (dengan surat rekomendasi dokter bagi pendaki berusia di atas 70 tahun).
• Izin Orang Tua: Bagi pendaki berusia 10–16 tahun.
• Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang valid.
• Logistik: Membawa peralatan dan bekal yang mencukupi.
• Obat Pribadi: Disarankan untuk membawa kebutuhan medis masing-masing.
BB TNBTS telah memperbaiki beberapa jalur pendakian yang sebelumnya terdampak longsor. Namun, pendaki tetap diminta berhati-hati, terutama di dua titik rawan longsor antara Pos 2 hingga Pos 4. Untuk meningkatkan keselamatan, pengelola telah memasang pengaman di lokasi tersebut.
Saat ini, Gunung Semeru berada pada Level II (Waspada). Oleh karena itu, terdapat beberapa batasan aktivitas:
• Tidak diperbolehkan berada di Besuk Kobokan dalam radius 8 km dari puncak.
• Menjauhi area dengan jarak 500 meter dari tepi sungai Besuk Kobokan.
• Tidak memasuki radius 3 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan, sejumlah fasilitas telah disiapkan:
• CCTV: Dipasang di beberapa titik strategis, seperti Ranu Kumbolo, Tanjakan Cinta, dan Kalimati.
• Jaringan Internet: Tersedia di Ranu Kumbolo sebagai jalur komunikasi darurat.
• Tim SAR: Melibatkan Tim Evakuasi Semeru (TES), porter Ranupani, dan BPBD untuk memantau keamanan pendaki.
• Toilet Umum: Tersedia di beberapa lokasi, termasuk Ranu Kumbolo.
Hingga saat ini, tanggal resmi pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru belum diumumkan. BB TNBTS meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait waktu pembukaan.
"Masih banyak yang harus disiapkan, ya, sahabat. Sabar dulu, jangan buru-buru. Tunggu informasi resminya," tulis akun Instagram @bbtnbts.