free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aksi Demo Dukung Inklusivitas LGBT di Kota Malang, Suarakan 14 Tuntutan dalam Kampanye 16HAKTP

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

13 - Dec - 2024, 20:12

Placeholder
Massa saat melakukan aksi demo didepan Gedung Balai Kota Malang, Jum'at (13/12/2024) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan orang melakukan aksi massa di depan Gedung Balai Kota Malang, Jum'at (13/12/2024). Mereka menggelar aksi massa dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Baca Juga : Ribuan Orang Turun ke Jalan, Tolak Upaya Klan Ba'alawi Palsukan Sejarah di Tulungagung

 

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyatakan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023 sebanyak 289.111, dimana 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari.

Data pengaduan kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal/domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5 persen), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4 persen), dan ranah negara 188 kasus (0.1 persen). Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan.

Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Walaupun telah disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak menjamin ruang aman terhadap gender.

Dalam aksi massa itu, puluhan orang dari berbagai organisasi itu menyerukan sejumlah harapan kepada pemerintah. Tak hanya itu, mereka juga 14 tuntutan.

1. Ciptakan ruangan aman dan inklusi terhadap semua gender baik individu maupun kelompok
2. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
3. Upah yang layak dan setara, khususnya terhadap perempuan
4. Menuntut pemerintah atau swasta memberikan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan
5. Penuhi hak korban, #UsutTuntas Tragedi Kanjuruhan 
6. Sahkan Rancangan Undang-Undangan Masyarakat Adat dan Stop perampasan tanah terhadap masyarakat adat
7. Perbanyak Ruang Terbuka Hijau untuk semua kalangan, sebab ruang terbuka hijau dapat memberikan ruang aman
8. Memberikan layanan aman aborsi terhadap korban kekerasan seksual
9. Hentikan Kriminalitas Petani dan Bebaskan Muhriyono
10. Berikan Hak Menentukan Nasib sendiri bagi bangsa west papua, Tarik Militer dari Tanah papua, dan berikan akses jurnalis lokal, nasional, dan Internasional untuk meliput di Tanah west papua
11. Berikan Hak Otonomi Perempuan Adat di mana pun dalam konsensus kebijakan Pembangunan 
12. Revitalisasi Transportasi dan Pejalan kaki
13. Evaluasi Kebijakan Regulasi Usia pada Pekerja dan Calon Pekerja
14. Tidak boleh melakukan rasisme baik terhadap individu maupun kelompok

Nila Yunila, Jubir Aliansi Gerak Bersama mengatakan sebenarnya pihaknya sudah banyak menggelar gerakan. Karena pihaknya ingin menciptakan ruang aman yang ada di akar rumput, komunitas ataupun publik.

“Akhirnya kami didukung oleh organisasi lain, kemarin sejak 25 November sampai sekarang, kami konsen untuk menggelar agenda,” kata Nila kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Guru Asal Trenggalek Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik bagi Humas dan Guru yang Digelar JatimTimes

 

Disinggung soal kasus tindak pidana yang berhubungan dengan seksual di Malang Raya, Nila mengaku terus menyoroti dan menggencarkan UU TPKS. Karena menurutnya, kekerasan bukan perkara seksual saja, melainkan berbasis gender dan non gender.

“Ruang aman yang kami maksud menyasar pelajar ataupun mahasiswa. Banyak mahasiswa yang berdiri disini sekaligus memberikan suaranya kepada korban,” imbuh Nila.

Di sisi lain, Nila juga mendukung hak asasi dari kaum LGBTQ. Karena menurutnya, sejatinya ada inklusi terhadap semua gender.

"LGBTQ itu teman dari komunitas non biner. Jadi teman-teman lesbian, biseksual, gay, transgender dan Q. Yang mana kita juga mensupport, ada inklusi terhadap semua gender begitu," ungkapnya. 

Nila pun mengaku jika melihat kekerasan tidak hanya kepada perempuan, namun laki-laki juga mengalami. Akan tetapi, ia melihat tidak semua mau cerita.

“Begitu juga dari kawan-kawan LGBTQ, karena kita sadari di sekitar kita ada tapi dipisahkan dari masyarakat. Besar harapan kami, kita saling menghormati satu sama lain. Karena mereka punya hak untuk hidup dan bisa mendapatkan akses yang sama. Mereka harus punya ruang aman yang juga membantu mereka,” ungkap Nila.

“Ini bentuk kecil dari pemerintah yang diabaikan, karena dari kaum perempuan sendiri notabenya mayoritas ada di Indonesia tapi kita juga belum mendapat hak akses kita, apalagi LGBTQ yang minoritas,” imbuh Nila.

 

--------------------------------

Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya ditayangkan dengan judul "Aksi Demo Dukung LGBTQ di Kota Malang, Suarakan 14 Tuntutan" pada Jumat (13/12/2024) dan dilakukan perubahan judul menjadi "Aksi Demo Dukung Inklusivitas LGBT di Kota Malang, Suarakan 14 Tuntutan dalam Kampanye 16HAKTP" pada Senin (16/12/2024). Redaksi juga menambahkan kutipan langsung Sdr. Nila Yunila selaku Jubir Aliansi Gerak Bersama pada saat aksi berlangsung. 


Topik

Peristiwa lgbt dukung lgbt kekerasan perempuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya