JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Malang bakal memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 2024-2025. Pembatasan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol maupun non-tol.
"Perkiraan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol tersebut mulai diberlakukan sejak arus mudik hingga arus balik Natal 2024 dan tahun baru 2025," ujar Kepala Dishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan.
Baca Juga : Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Apa itu?
Terdapat beberapa ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tol. Saat arus mudik, yakni mulai 22 sampai dengan 24 Desember 2024 dan 29 sampai dengan 30 Desember 2024, pembatasan kendaraan angkutan barang dimulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Artinya diberlakukan selama 24 jam.
"Sementara perkiraan pembatasan angkutan barang saat arus balik Nataru diberlakukan pada tanggal 26, 27 Desember (2024) dan tanggal 1, 2 Januari 2025. Yakni pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB," terang Bambang.
Bergeser pada ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang saat Nataru yang diberlakukan pada ruas jalan non-tol, juga diberlakukan pada tanggal yang sama. Yakni saat arus mudik mulai tanggal 22 sampai dengan 24 Desember 2024 dan 29 sampai dengan 30 Desember 2024.
Sedangkan arus balik diberlakukan pada tanggal 26, 27 Desember 2024 dan tanggal 1, 2 Januari 2025. "Tanggal pemberlakuan perkiraan pembatasan angkutan barang di ruas jalan non-tol sama dengan yang di tol. Hanya saja jam pemberlakuannya berbeda. Pada ruas jalan non tol saat arus mudik maupun arus balik pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," ujar Bambang.
Sedikitnya ada lima kategori jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi saat Nataru. Yakni mulai dari mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14 ribu kilogram; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian dua jenis kendaraan angkutan barang lainnya yang juga turut dibatasi yaitu mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan/atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga : Mardinoto Siapkan Saksi Kejutan di MK, KPU Tulungagung Koordinasi dengan KPU Pusat
"Kami akan memberikan imbauan dan peringatan kepada jenis angkutan barang yang dibatasi selama nataru tersebut," tegas Bambang.
Disampaikan Bambang, pengaturan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; pakan ternak; angkutan sepeda motor mudik/balik gratis; dan bahan pokok.
Angkutan barang pengangkut bahan pokok tersebut di antaranya meliputi beras; tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; daging; susu; telur; garam; kedelai; bawang; hingga cabai.
"Jadi yang masuk pada tujuh jenis angkutan barang pengangkut tersebut masih diperkenankan beroperasi selama nataru," pungkas Bambang.