free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Mardinoto Siapkan Saksi Kejutan di MK, KPU Tulungagung Koordinasi dengan KPU Pusat

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

13 - Dec - 2024, 18:09

Placeholder
Tim hukum Mardinoto, Heri Widodo, saat menyampaikan berkas permohonan pembatalan ke MK. (Foto: Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Dari Pilkada serentak  2024 di Jawa Timur, masuk 15 permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang mengajukan permohonan itu berasal dari paslon Mardinoto (Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti) yang perolehan suaranya nomor 2 setelah paslon GaBah (Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin) dalam Pilkada  Tulungagung.

Tim hukum Mardinoto, Hery Widodo, mengatakan berkas permohonan pembatalan ke MK telah diterima. Saat ini, menurut pengacara yang akrab disapa HW ini, dirinya sedang berada di Jakarta.

Baca Juga : Pangeran Mangkunegara Kartasura: Legitimasi, Perlawanan, dan Tragedi dalam Pusaran Politik Mataram

"Iya, ini masih di Jakarta untuk menyampaikan berkas fisik dan bukti fisik dari permohonan yang kita ajukan kemarin," kata HW melalui jaringan seluler.

Permohonan yang diajukan ke MK, menurut dia, bukan soal selisih suara atau dugaan money politic. Namun, menurut HW, penyelenggara pemilu yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran, salah satunya tentang netralitas ASN (aparat sipil negara).

"Jadi, yang kita mohonkan adalah terjadinya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang salah satunya terbukti banyaknya ASN secara terang-terangan ikut kampanye," ujarnya.

Dugaan ini, menurut HW, terang benderang di depan mata. Misalnya ada deklarasi dari perangkat desa yang tergabung dalam PPDI dan hadirnya kepala desa dalam kampanye terbuka salah satu paslon.

"Bukti visual dan pendukungnya kita sampaikan, untuk saksi-saksi yang akan kita hadirkan," ungkapnya.

Saksi ini, menurut HW, akan menjadi kejutan di sidang MK nantinya. Pasalnya, ada ASN dan perangkat desa yang sudah menyatakan kesiapannya hadir dalam sidang.

"Nanti akan mengejutkan semua pihak. Saksi yang kita hadirkan ada ASN dan perangkat desa. Ditunggu saja," ucapnya.

Baca Juga : Sejumlah Titik di Kota Malang Diprediksi Macet saat Nataru

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Moh. Luthfi Burhani  menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan review terhadap proses pilkada kemarin.

"Kita menyiapkan (me-review) proses kemarin bagaimana nanti yang akan digugat oleh paslon nomor 3," kata dia, Jumat (13/12/2024).

Persiapan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan juga terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim dan KPU pusat. "Kita koordinasi dengan provinsi dan KPU RI," terangnya.

Diungkapkan Burhan, saat ini KPU dan jajaran juga sedang menggelar rapat koordinasi tingkat nasional untuk menyikapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini.

"Hari ini ada koordinasi tingkat nasional terkait menyikapi gugatan ke MK. Sesuai dengan aturan, kita agar menyiapkan untuk menghadapi gugatan dari paslon 03," pungkasnya.


Topik

Politik Pilkada Tulungagung Tulungagung gugatan ke MK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy