JATIMTIMES - Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Baca Juga : Guru Asal Trenggalek Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik bagi Humas dan Guru yang Digelar JatimTimes
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi menegaskan opsen pajak ini juga membantu meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga iklim usaha di daerah.
Sejalan dengan rencana penerapan opsen pajak tersebut, masih banyak orang yang belum tahu mengenai opsen pajak. Lantas, apa yang dimaksud dengan opsen pajak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Opsen Pajak
Berdasar pengertian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen berlaku untuk:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak untuk Opsen
- Wajib pajak untuk Opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak
- PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
- Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran pajak terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda Pemungutan Opsen
- Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
Baca Juga : Kurang dari Dua Pekan Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Kota Batu Masih di Bawah 50 Persen
- Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi
- Opsen tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Penerimaan Opsen untuk Provinsi
- Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Penggunaan Penerimaan Opsen Pajak
- Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
- Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran Daerah untuk Opsen
- Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
- Opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Opsen pajak dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang.
- Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta.
- Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang.
Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Rustam menegaskan opsen pajak kendaraan bermotor akan dipantau oleh pemerintah pusat. Jika penerapan opsen terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, kebijakan ini dapat dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan di daerah.